Sumber/Pasal:
Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. bantuan penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.