A. Pembubaran CV

Pembubaran CV adalah proses untuk mengakhiri kegiatan atau operasi sebuah CV  karena berbagai alasan, seperti tidak adanya aktivitas bisnis yang cukup, kebangkrutan, atau keputusan bersama para mitra untuk mengakhiri usaha.

Sumber/Pasal:
Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu perjanjian;
b. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
c. karena kehendak para sekutu; atau
d. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. akta pembubaran;
b. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
c. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami