Penggabungan Yayasan

A. Penggabungan Yayasan

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan ayat lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

Pasal 57 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 58 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia

Pasal 27 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.

Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2001
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.

Pasal 33 PP No. 63 Tahun 2008
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.

Pasal 60 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahaan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan

Pasal 32 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.

Pasal 30 PP No. 63 Tahun 2008
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.

Pasal 28 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.

Pasal 29 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.

Pasal 31 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.

B. Permohonan Penggabungan Yayasan

Permohonan Penggabungan Yayasan diajukan pada Menteri sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 angka 2 PP No. 63 Tahun 2008
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Penggabungan dan pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan diajukan kepada Menteri melalui permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH. 

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH. 

Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Dalam mengajukan permohonan Penggabungan Yayasan, Pemohon harus mengisi Format Isian.
(2) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.

Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon tentang dokumen untuk Penggabungan yang telah lengkap.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah akta Penggabungan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancangan akta Penggabungan;
b. persetujuan rancangan akta Penggabungan dari pembina Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
c. persetujuan rancangan akta Penggabungan dari pembina Yayasan yang akan menerima Penggabungan;
d. akta Penggabungan;
e. pengumuman surat kabar harian berbahasa Indonesia mengenai hasil Penggabungan;
f. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak Yayasan penerima Penggabungan dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak Yayasan yang menggabungkan diri dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan 2 (dua) tahun terakhir. 
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan dan menjadi tanggung jawab Pemohon.
(5) Persetujuan terhadap rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Pembina yang tercatat terakhir dalam daftar Yayasan.

Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian Penggabungan dan keterangan mengenai dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian Penggabungan dan keterangan mengenai dokumen pendukung.
(3) Dalam hal data isian Penggabungan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan Penggabungan secara elektronik.

Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Penggabungan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
(2) Surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat penerimaan pemberitahuan mengenai Penggabungan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”.

Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Dalam hal data dalam Format Isian permohonan Penggabungan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penerimaan pemberitahuan Penggabungan dicabut. 

Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Format Isian permohonan Penggabungan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Penggabungan Yayasan dapat diikuti dengan perubahan.
(2) Penggabungan yang diikuti dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penggabungan yang diikuti perubahan angaran dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan Menteri; dan/atau
b. Penggabungan yang diikuti perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan yang tidak memerlukan persetujuan Menteri
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), untuk Penggabungan yang diikuti perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen Penggabungan yang diikuti perubahan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon tentang dokumen Penggabungan diikuti perubahan yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah akta perubahan Yayasan. 

Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Dalam hal Penggabungan diikuti perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus diajukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta perubahan. 

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan Penggabungan yang diikuti perubahan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami