Pendelegasian Kewenangan

Sumber/Pasal:

Pasal 32C UU No. 7 Tahun 2021

a.

penghasilan berupa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak karena diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4;

b.

kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a);

c.

harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2; 

d.

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; 

e.

kriteria, jangka waktu, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan, serta ketentuan pengecualian Pajak Penghasilan atas dividen atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f; 

f.

penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun, yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h; 

g.

beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l; 

h.

sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m;

i.

bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf n; 

j.

dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf o;

k.

sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan, yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf p; 

l.

biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7; 

m.

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h;

n.

biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n;

o.

pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c;

p.

kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (6a);

q.

penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7);

r.

saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a);

s.

penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) dan ayat (2a);

t.

batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

u.

penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);

v.

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);

w.

pelaksanaan perjanjian pembentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a); 

x.

penetapan pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3b);

y.

penetapan penjualan atas pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c); 

z.

penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3d);

aa.

kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);

bb.

pembentukan dan/atau pelaksanaan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami