Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing

A. Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing

Sumber/Pasal:

Pasal 43 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. 

Pasal 44 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

(4)

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah. 

Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional. 

Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan. 

Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir. 

Pasal 46 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

(4)

Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip. 

Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya. 

Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. 

Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir

Pasal 47 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; 
c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

Pasal 48 UU No. 17 Tahun 2013

Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah. 

Pasal 49 UU No. 17 Tahun 2013

Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 50 UU No. 17 Tahun 2013

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 51 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:

a.
b.
c.

d.
e.
f.

menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 
menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

Pasal 52 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:

a.

b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.

melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan intelijen;
melakukan kegiatan politik;
melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan. 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami