Pemeriksaan Terhadap PT

5 min read

A. Maksud dan Tujuan Pemeriksaan

Tujuan pemeriksaan terhadap PT adalah untuk mendapatkan data atau keterangan yang dibutuhkan oleh pemohon atau pihak yang merasa dirugikan dalam hal terdapat dugaan bahwa :
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga
b. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga

Pasal/Sumber:
Pasal 138 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

B. Pihak yang Menjadi Pemohon

Pemeriksaan pada PT dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT.

Permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap PT dapat diajukan oleh :
a. 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
b. Pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Dalam hal yang dimaksud oleh UU antara lain adalah instansi pajak, dalam hal ada tindakan PT yang merugikan perpajakan, maka perpajakan tidak perlu mengajukan permohonan. Instansi perpajakan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum seperti memanggil, memeriksa pembukuan, melakukan sita atau menjatuhkan denda sampai melakukan upaya paksa badan

Pasal/Sumber:
Pasal 138 UU No.40 Tahun 2007
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

C. Prosedur Mengajukan Permohonan

Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap PT melalui Pengadilan Negeri, pemohon terlebih dahulu meminta secara langsung pada PT mengenai data atau keterangan yang dibutuhkan, bila PT menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut maka upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon adalah meminta bantuan pada pengadilan negeri. Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang PT atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan PT. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan bila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan atau tidak dilakukan dengan itikad baik. Bila permohonan dikabulkan maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan. Ahli berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan PT yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.

Setiap anggota direksi, anggota dewan komisaris, karyawan PT, konsultan dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh PT tidak dapat diangkat sebagai ahli.

Setiap anggota direksi, anggota dan komisaris dan semua karyawan PT wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Ahli wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan

Ahli menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada ketua pengadilan negeri sesuai waktu yang telah ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 hari sejak pengangkatan ahli tersebut

Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan pada pemohon dan PT yang bersangkutan paling lambat 14 hari sejak tanggal pelaporan hasil pemeriksaan diterima

Pasal/Sumber:
Pasal 139 UU No.40 Tahun 2007
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pasal 140 UU No.40 Tahun 2007
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

D. Biaya Pemeriksaan

Bila permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan maka ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. Biaya pemeriksaan dibayar oleh PT

Ketua pengadilan negeri atas permohonan PT dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan pada pemohon, anggota direksi dan atau dewan komisaris.

Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan PT serta ruang lingkup PT. Pembebanan penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh pengadilan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan.

Pasal/Sumber:
Pasal 141 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan. (3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris

Powered by BetterDocs

Kantor Kami