A. Direksi
Direksi dalam Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil adalah bagian penting dari struktur organisasi perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan operasional yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
Namun, karena Usaha Mikro dan Kecil memiliki skala yang lebih kecil daripada perusahaan besar, maka Direksi di Usaha Mikro dan Kecil biasanya lebih sederhana. Direksi pada Usaha Mikro dan Kecil terdiri dari satu orang.
Sumber/Pasal :
Pasal 153D UU No. 11 Tahun 2020
(1) Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan.
Pasal 153J UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan