Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan

A. Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan

Berdasarkan pada maksud dan tujuan yayasan tersebut dapat diderivasikan atau diturunkan berbagai bidang kegiatan yang tetap dalam koridor maksud dan tujuan yayasan, misalnya :

1. Yayasan bidang sosial
Merupakan jenis yayasan yang bergerak pada lembaga sosial baik formal maupun non formal, lembaga pendidikan dasar dan menengah.
– Pendidikan formal (agama islam dan umum) mulai dari pendidikan dasar, menegah dan pendidikan tinggi
– Pendidikan nonformal seperti kelompok bermain, taman kanak-kanak, taman kanak-kanak islam, PAUD
– Kursus-kursus, pelatihan, bengkel kerja, seminar
– Lembaga sosial seperti panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, penelitian dan laboratorium yang bisa menunjang perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Yayasan bidang kemanusiaan
Yayasan ini bergerak di bidang sosial yang memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan, seperti pemberian bantuan terhadap pengungsi, korban dari berbagai bencana alam, fakir miskin, tuna wisma
– Pembuatan rumah duka dan rumah singgah
– Mendirikan/mengelola panti asuhan (yatim piatu, anak terlantar), panti jompo
– Mendirikan/mengelola rumah sakit, poliklinik, balai pengobatan
– Memberikan bantuan bencana alam atau musibah lainnya
– Memberikan menyalurkan bantuan kepada penyelenggara penndidikan formal dan nonformal

3. Yayasan bidang keagamaan
Yayasan ini melakukan pengelolaan terhadap berbagai rumah ibadah, madrasah, beberapa pondok pesantren dan tempat keagaaman lain
– Mendirikan/mengelola pondok pesantren
– Mendirikan sarana ibadah/masjid
– Memelihara/mengelola tempat tempat/sarana ibadah/masjid
– Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
– Meningkatkan pemahaman agama Islam
– Melakukan perayaan hari besar agama islam
– Menyelenggarakan kelompok bimbingan ibadah haji
– Menyelenggarakan majelis taklim

Untuk yayasan yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi, maka tidak boleh digabung dengan maksud dan tujuan yayasan yang lain

Yayasan hanya mengenal bidang kegiatan, bukan bidang usaha karena yayasan dilarang berusaha sebagai core kegiatannya

Sumber/Pasal
Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Powered by BetterDocs

Kantor Kami