A. Hal Yang Harus Dimuat Dalam Anggaran Dasar PT

1. Nama dan tempat kedudukan PT
2. Maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT sesuai peraturan yang berlaku
3. Jangka waktu berdirinya PT
4. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
5. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham (bila ada) berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
6. Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
7. Penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS
8. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Pasal/Sumber:
Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No.40 Tahun 2007
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; 
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 107 UU No.40 Tahun 2007
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Pasal 28 UU No.40 Tahun 2007
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

B. Hal Yang Tidak Boleh Dimuat Dalam Anggaran Dasar PT

1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham
2. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain

Pasal/Sumber:
Pasal 15 ayat (3) UU No.40 Tahun 2007
Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami