Pengelola Persekutuan Perdata

A. Pengelola Persekutuan Perdata

Secara intern pengelola atas nama persekutuan dapat menagih kepada anggota sekutu yang belum melunasi kewajibannya agar segera menyelesaikannya, karena sekutu yang telah menyatakan ikut dalam persekutuan wajib untuk memenuhi kewajibannya ke dalam persekutuan.

Secara ekstern dengan adanya pengelola, pihak luar akan lebih mudah mengadakan hubungan dengan persekutuan

Tugas dan tanggung jawab pengelola persekutuan pada umumnya dijabarkan lebih detail dalam anggaran dasar persekutuan, hal ini penting karena bila tidak dicantumkam semua sekutu dianggap sebagai pengelola sehingga dapat mengadakan hubungan dengan pihak luar atas nama persekutuan.

Sumber/Pasal:
Pasal 1625 KUHPerdata
masing-masing sekutu berutang kepada persekutuan segala apa yang ia telah menyanggupi memasukkan di dalamnya, dan jika pemasukan ini terdiri dari atas suatu barang tertentu, maka ia diwajibkan menanggung dengan cara yang sama seperti jual beli

Pasal 1639 KUHPerdata
jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara mengurus persekutuan, setiap sekutu dianggap secara bertimbal balik memberi kuasa

Pasal 1642 KUHPerdata
para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang persekutuan; dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu

 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami