Jangka Waktu Berdirinya Yayasan

A. Jangka Waktu Berdirinya Yayasan

Yayasan dapat didirikan dengan jangka waktu tertentu atau dengan jangka waktu yang tidak terbatas (dapat berdiri selama-lamanya).

Sumber/Pasal :
Pasal 16 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami