Pembubaran Persekutuan Perdata

A. Berakhirnya Persekutuan Perdata

1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan didirikan
2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan
3. Atas kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa persekutuan perdata memiliki kelemahan berupa bila ada salah satu anggota persekutuan yang ingin persekutuan tersebut dibubarkan maka persekutuan tersebut akan bubar, namun untuk mengatasi hal tersebut para pendiri persekutuan dapat menentukan lain dalam anggaran dasar, sehingga bila salah seorang atau beberapa orang sekutu keluar dari persekutuan maka persekutuan tetap berjalan

Kelemahan persekutuan perdata dapat diatasi dengan mencantumkan klausul sebagai berikut dalam anggaran dasar persekutuan :

      1. Jika seorang sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehari sebelumnya dia dinyatakan keluar dari persekutuan
      2. Jika salah seorang sekutu keluar dari persekutuan, persekutuan diteruskan oleh sekutu yang masih ada
      3. Jika salah seorang sekutu meninggal dunia, keanggotaannya diteruskan oleh ahli warisnya dan sekutu dilanjutkan oleh anggota yang masih ada. bila hal ini tidak memungkinkan maka sehari sebelum meninggal orang tersebut dianggap keluar dari persekutuan

    Di dalam anggaran dasar persekutuan perdata juga dapat diatur bahwa tiap-tiap sekutu dapat memasukkan pihak ketiga menjadi angota persekutuan tanpa izin sekutu lainnya.

    Sumber/Pasal:
    Pasal 1646 KUHPerdata
    persekutuan perdata berakhir karena :
    1. lewatnya waktu untuk mana persekutuan didirikan
    2. musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan
    3. atas kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
    4. salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit

    Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
    (1) Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
    (2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
    a. berakhirnya jangka waktu perjanjian; b. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
    c. karena kehendak para sekutu; atau
    d. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
    a. akta pembubaran;
    b. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
    c. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

    Powered by BetterDocs

    Kantor Kami