A. Pengertian Firma

Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggungjawab atas seluruh utang firma secara tangungg renteng

Karakteristik firma :
1. Menyelenggarakan perusahaan
2. Mempunyai nama bersama
3. Adanya tanggung jawab renteng (tanggung-menanggung)
4. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga

Sumber/Pasal:
Pasal 16 KUHD
Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama

Pasal 17 KUHD
Tiap-tiap persero yang tidak dikecualukan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan di atas.

Pasal 18 KUHD
Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018
Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami