Maksud dan Tujuan Yayasan

A. Maksud dan Tujuan Yayasan

1. Sosial
2. Keagamaan
3. Kemanusiaan

Sumber/Pasal:
Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Powered by BetterDocs

Solusi Hukum Online

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center

Kantor Kami

Ungaran: Jalan Siroto No.004/002, Siroto, Candirejo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50513

Salatiga: Jl.Purbaya III /41 Perumda Karangalit Rt.04 Rw.07 Kelurahan Dukuh, Dukuh, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50722