A. Tujuan Yayasan
1.sosial
2.keagamaan
3.kemanusiaan
Sumber/Pasal
Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001
- Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.