Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat

A. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat

Pendirian yayasan dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat, artinya sebelum meninggal dunia yang bersangkutan dalam wasiatnya menyebutkan agar harta benda yang ditinggalkan dijadikan harta kekayaan awal yayasan.

-Penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat, maka ia atau kuasanya menghadap notaris untuk mendirikan yayasan dan wajib menandatangani akta pendirian yayasan

-Bila surat wasiat tersebut tidak dilaksanakan maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.

-Pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka
Surat wasiat terbuka adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris, dimana pemberi wasiat datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya di hadapan notaris kemudian surat tersebut harus ditandatangani oleh notaris, pemberi wasiat dan 2 orang saksi.

-Saat pelaksana wasiat/ahli waris/penerima wasiat melaksanakan wasiat tersebut dan datang ke hadapan notaris maka yang bersangkutan tidak datang sebagai pendiri yayasan tetapi sebagai pelaksana wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa yayasan didirikan berdasarkan wasiat

-Jika pendirian yayasan berdasarkan wasiat disertai dengan harta kekayaan pemberi wasiat sebagai harta kekayaan awal yayasan maka hal tersebt harus dicantumkan dalam akta pada pasal mengenai harta kekakayaan awal yayasan
-Jika pendirian yayasan berdasarkan wasiat tidak disertai dengan harta kekayaan pemberi wasiat maka pendirian yayasan tersebut dapat saja dilakukan berdasarkan surat wasiat dengan pelaksana wasiat/ahli waris/penerrima wasiat dengan menyisihkan harta kekayaannya sebagai kekayaan awal harta yayasan
-Bila tidak disertai penyisihan harta kekayaan pemberi wasiat dan pelaksana wasiat/ ahli waris/ penerima wasiat yang bersangkutan tidak mau menyisihkan harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, maka pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat tersebut bisa hanya nama saja atau tidak bisa dilaksanakan

Sumber/Pasal:
Pasal 9 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat

Pasal 10 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
(2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut

Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka.

Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008
Yang dimaksud dengan “surat wasiat terbuka” adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini

Pasal 938 KUHPerdata
Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami