Pengumuman Perseroan Terbatas

A. Pengumuman Perseroan Terbatas

Hal-hal yang diumumkan Menteri dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah:
a. Akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri
b. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri
c. Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan.

Pengumuman ini bukan merupakan hal yang sangat prinsip bagi direksi PT mengenai pertanggungjawaban secara pribadi karena sahnya suatu PT menjadi badan hukum bukan didasarkan pada pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Pengumuman ini lebih menitikberatkan pada pengumuman pada pihak lain dan data yang akan dipergunakan oleh menteri terkait sehubungan dengan pendataan PT di Indonesia, yang ketentuan pendaftaran dan pengumumannya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan

Keabsahannya pada pihak ketiga sebagai PT digantungkan pada pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Walaupun PT telah mendapat pengesahan pengesahan dari menteri hukum dan HAM sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat persetujuan dari menteri hukum dan HAM maupun telah disampaikan pemberitahuannya, maka selama belum diumumkan dalam tambahan berita negara, belum sah dan belum mengikat pada pihak ketiga

Pasal/Sumber:
Pasal 30 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami