A. Masa Jabatan Pengawas

Masa jabatan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali

Sumber/Pasal :
Pasal 40 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.

Pasal 42 UU No. 16 Tahun 2001
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan

Pasal 43 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.

Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar

Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan

Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan

Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.

B. Kewenangan Pengawas

Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat pada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan

Sumber/Pasal
Pasal 40 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar

Pasal 42 UU No. 16 Tahun 2001
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan

C. Penggantian Pengawas

– Perubahan pembina, pengurus dan pengawas yayasan wajib dilaporkan ke Kementrian hukum dan HAM

– Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Bila terjadi perubahan Pengawas maka Pengurus menyampaikan pemberitahuan pada menteri hukum dan HAM dengan jangka waktu 30 hari sejak tanggal penggantian.

– Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016, perubahan pembina, pengawas dan pengurus dapat dilakukan oleh notaris sebagai pemohon sebagai kuasa dari pengurus

– Pada prakteknya yayasan tidak jarang perubahan pembina, pengawas dan pengurus oleh mereka sendiri dibuat dibawah tangan dan tidak dilaporkan ke menteri hukum dan HAM, maka bila hal tersebut dilakukan akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri

– Dengan tidak diberitahukan perubahan tersebut pada menteri hukum dan HAM maka perubahan pembina, pengawas dan pengurus yang tidak diberitahukan tidak akan tercatat sama sekali
jika suatu saat pembina (yang tidak pernah dilaporkan) mengadakan perubahan pembina, pengawas dan pengurus, maka tetap harus diperiksa (input ke SABH) berdasarkan surat keputusan atau pemberitahuan yang terakhir dilaporkan/diberitahukan

– Tindakan pembina, pengawas dan pengurus (yang tidak pernah dilaporkan/diberitahukan ke Kementrian Hukum dan HAM merupakan tindakan hukum yang sah dan mengikat yayasan dan pihak lainnya

Pasal/Sumber:
Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan.

Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Perubahan data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan data Yayasan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH.
(3) Perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan pembina;
b. perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
c. perubahan alamat lengkap.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH

Powered by BetterDocs

Kantor Kami