A. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbuka
Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal wajib mengubah anggaran dasarnya dalam waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria tersebut.
Direksi Perseroan Terbatas wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan Terbatas yang tertutup menjadi Perseroan Terbatas terbuka mulai berlaku sejka tanggal :
1. Efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi perseroan publik, atau
2. Dilaksanakan penawaran umum, bagi perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Perubahan anggaran dasar ini harus diikuti dengan aktivitas dan harus melakukan penawaran umum saham sesuai dalam ketentuan pasar modal
Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan Terbatas pada angka 1 tidak menjadi efektif atau Perseroan Terbatas yang telah mengajukan pendaftaran tidak melakukan penawaran umum saham, maka Perseroan Terbatas harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam waktu 6 bulan setelah tanggal putusan menteri
Pasal/Sumber:
Pasal 1 ayat 7 UU No.40 Tahun 2007
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 24 UU No.40 Tahun 2007
(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 19 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007
Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Pasal 21 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Pasal 25 UU No.40 Tahun 2007
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 1 ayat 8 UU No.40 Tahun 2007
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.