Frequently Asked Question PT

Pertanyaan yang sering diajukan dalam permasalahan PT

Apa keunggulan mendirikan PT?

Cukup banyak,

  1. Barang atau jasa yang ditawarkan menjadi lebih dipercaya klien/konsumen
  2. Bisa melakukan branding barang/jasa
  3. Pemilik PT dapat melakukan pemisahan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Apabila terjadi kerugian maka pemilik tidak menanggung biaya secara pribadi.
  4. Supaya badan usaha memiliki riwayat

Siapa saja yang boleh mendirikan PT?

Pihak yang dapat mendirikan PT adalah:

1. Orang perorangan baik Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing

2. Badan Hukum Indonesia / Badan Hukum Asing, contohnya seperti yayasan, koperasi dan PT (PT dapat mendirikan PT baru sepanjang terjadi persekutuan modal dengan pihak lain).

Profesi apa saja yang dilarang mendirikan PT?

Profesi yang secara tegas melarang menjadi pemilik PT adalah Notaris dan TNI. Sedangkan profesi POLRI tidak secara tegas melarang tetapi ada banyak catatan yang harus dipatuhi, intinya sepanjang tidak mengganggu tugas utama maka diperbolehkan.

Apakah bisa kepemilikan PT oleh Suami dan Istri ?

BISA dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika suami Istri, memiliki Perjanjian Pisah Harta; Atau

2. Memasukan pihak ke 3 kedalam perusahaan; Atau

3. Melakukan pemisahan NPWP pribadi antara istri dan suami

Syarat nama PT?

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan
  9. Bisa dicek di web https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama

Apakah pemegang saham harus menjadi pengurus PT?

Tidak harus. Ini secara prinsip harus dipahami antara perbedaan pemegang saham dan pengurus itu adalah hal yang berbeda. Pemegang saham adalah pemilik PT, pengurus adalah yang menjalankan PT. Contoh: PT Djarum, pemiliknya adalah keluarga Hartono, pengurusnya (Direktur dan Komisaris PT Djarum) bisa saja dari profesional diluar keluarga Hartono.

Bisakah pemegang saham PT dibawah umur (18 tahun kebawah)?

Bisa apabila sudah memiliki NPWP pribadi atas nama pemegang saham tersebut

Apakah jual beli saham ada pajaknya?

Terdapat pengenaan pajak penghasilan yang perhitungannya sesuai dengan pasal 17 UU PPh

Apa saja hak dan kewajiban pemegang saham?

Hak pemegang saham :
1. Memiliki hak suara dan hadir pada RUPS
2. Mendapat dividen 
3. Mendapat sisa kekayaan hasil perusahaan serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. 

Kewajiban pemegang saham :
menyetorkan uang kedalam perseroan sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Apa yang terjadi bila pemegang saham PT meninggal dunia?

Jika pemegang saham PT meninggal maka berlaku hukum waris dimana saham tersebut menjadi milik ahli waris. Para ahli waris harus segera melaporan kedalam perseroan mengenai peralihan saham tersebut, apabila tidak melakukan pelaporan maka tidak akan mendapat hak-haknya seperti:

a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Menerima pembayaran Dividen dan sisa kekayaan hasil Likuidasi;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Bagaimana jika anak dibawah umur mendapat warisan saham dari orang tuanya?

Saham tersebut tetap menjadi milik anak tersebut (ahli waris), namun hak suara dan keuntungan dari saham tidak dapat dinikmati oleh anak tersebut sampai dengan pengadilan menentukan secara sah wali dari anak tersebut.

Adakah UU yang mengatur masa jabatan direksi dan komisaris PT ?

Pasal 94 ayat 3 UU No. 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa
“Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali”

Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Direksi dan Komisaris PT tidak diatur secara tegas, pengaturan tentang masa jabatan Direksi dan Komisaris dilakukan di dalam anggaran dasar.

Walaupun tidak diatur secara tegas mengenai jangka waktunya, tapi masa jabatan tersebut harus ada batasannya dan tidak boleh menjabat selamanya

Bolehkah pengurus PT Swasta Nasional/ PMDN diisi oleh orang asing?

Boleh diisi untuk jabatan Direktur, sepanjang mengisi jabatan professional, independen dan tidak ikut dalam mengurusi permodalan, seperti direktur keuangan, direktur marketing dan marketing operasional.

Orang asing dilarang untuk menjabat posisi komisaris dan/atau direktur yang mengurusi masalah personalia.

Apa saja tugas komisaris?

Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Selain itu Dewan Komisaris dapat melakukan pengurusan PT yang sifatnya sementara saat keadaan tertentu, contohnya saat direksi diberhentikan atau meninggal.

Apa saja tugas direksi?

Tugas Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Haruskah bukti penyetoran modal PT diperlihatkan ke notaris?

Hal tersebut tidak disebutkan secara tegas, namun notaris berperan untuk menyimpan dokumen pendirian PT yang salah satunya adalah bukti setor modal PT, maka setidak-tidaknya notaris mengetahui adanya bukti penyetoran yang sah itu.

Apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset bukan uang?

Bisa, setoran aset tersebut harus dinilai terlebih dahulu oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak maka diumumkan dalam surat kabar.

Apakah modal yang disetor harus mengendap di dalam rekening atas nama PT ?

Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama PT dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.

Apakah modal disetor harus benar-benar disetor?

Modal disetor harus benar-benar disetor karena bila tidak disetorkan maka pendiri PT ataupun para pemegang sahamnya tidak memiliki hak dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan yang ada dalam perseroan. Selain itu bila tidak memiliki dokumen bukti setor akan berakibat pada PT tersebut dapat diblokir Kemenkumham karena dianggap belum menepati kewajibannya.

Berapakah modal minimal untuk pendirian PT?

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016 perusahaan dapat memiliki modal dasar PT dalam negeri kurang dari Rp. 50.000.000.

Sedangkan untuk PT Penanam Modal asing (PMA) minimal modal yang diperlukan adalah diatas Rp 10.000.000.000,00

untuk modal yang perlu disetor minimal 25% dari modal dasar kecuali PT Modal asing (PMA), minimal diatas Rp 10.000.000.000,00

Apakah kita harus langsung melaporkan pajak setelah mendirikan PT?

Setiap usaha tanpa kecuali wajib laporan Pajak, untuk PT yang awal baru berdiri setidak-tidaknya melaporkan SPT tahunan pada awal tahun berikutinya antara bulan Januari – April.

Mengapa PT saya harus laporan beneficial owner?

Karena itu kewajiban, melalui Perpres No. 13 Tahun 2018, setiap Korporasi diwajibkan untuk melaporkan data pemilik manfaat atau Beneficial Owner kepada instansi yang berwenang dan dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)

Bagaimana Jika KBLI yang saya pilih memiliki resiko tinggi?

Jika KBLI yang  dipilih memiliki resiko tinggi maka lokasi PT harus menyesuaikan dengan peruntukannya seperti zona perdagangan dan zona industri.

Perubahan PT apa saja yang bisa diajukan?

Terdapat 2 jenis perubahan pada PT yaitu

1.Perubahan yang Memerlukan Persetujuan Menteri meliputi :
-Perubahan nama PT dan/atau tempat kedudukan PT
-Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
-Perubahan jangka waktu berdirinya PT
-Perubahan besarnya modal dasar
-Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor
-Perubahan status Perseroan Terbatas yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka

2. Perubahan yang cukup diberitahukan pada Menteri meliputi :
-Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham (bila ada) berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
-Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris
-Penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS
-Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
-Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Perubahan apa saja yang membutuhkan iklan koran?

Perubahan yang membutuhkan iklan koran adalah perubahan mengenai pengurangan modal, penggabungan PT, pengambilalihan PT, dan pemisahan PT

Apa perbedaan perubahan anggaran dasar dan perubahan non anggaran dasar?

Perubahan anggaran dasar : Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri
1. Nama
2. Tempat Kedudukan
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan (KBLI)
4. Jangka waktu
5. Peningkatan modal dasar
6. Penurunan modal dasar (memakai koran,pengumuman 60hari)
7. Penurunan modal ditempatkan/disetor (memakai koran,pengumuman 60hari)
8. Status Perseroan

Perubahan non anggaran dasar : Pemberitahuan Anggaran Dasar dengan Pemberitahuan
1. Peningkatan modal ditempatkan/disetor
2. Jenis Perseroan
3. Perubahan isi Pasal 21 – Pasal 99

Perubahan Data Perseroan dengan Pemberitahuan
1. Direksi dan Komisaris
2. Peralihan saham
3. Pengangkatan kembali
4. Alamat lengkap Perseroan

Siapa saja pihak yang harus tandatangan bila terjadi perubahan?

Perlu diketahui bahwa perubahan PT itu selalu berdasarkan RUPS yang dimana RUPS tersebut telah mencapai quorum sehingga hasil keputusannya Sah dan berkekuatan Hukum, dan dari RUPS tersebutlah ditunjuk salah seorang untuk menandatangani akta notaris. dengan demikian yang tanda tangan dalam akta Notaris hanyalah 1 orang.

Bagaimana jika pengurusnya masih diluar negeri/luar kota?

Pengurus yang sedang diluar negeri atau luar kota maka dapat melakukan tandatangan secara online atau memberikan kuasa pada orang lain menggunakan surat kuasa.

Apakah bisa hanya melampirkan Akta Pendirian dan SK Pendirian?

Bila sebelumnya belum pernah melakukan perubahan maka bisa dengan melampirkan akta pendirian dan SK pendirian saja, tetapi bila sebelumnya sudah pernah melakukan perubahan maka harus melampirkan akta perubahan juga.

Apa yang harus dilakukan jika pelaporan pajak belum valid?

Hal yang harus dilakukan jika pelaporan pajak belum valid adalah :

  1. Memastikan Nama dan No NPWP sudah sesuai/sama
  2. Memastikan telah melaporkan SPT yang menjadi kewajiban (2 tahun terakhir) atau segala hal terkait pelaporan pajaknya
  3. Bila masih terkendala, maka dapat menghubungi KPP Domisili Perseroan
  4. Dapat menggunakan jasa konsultan Solusi Hukum apabila tidak ingin repot.

Apakah bisa mendirikan cabang PT hanya berbeda kecamatan?

Pendirian cabang PT harus berbeda kota.

Apakah akta cabang bisa diisikan KBLI ?

Akta cabang berisi lokasi alamat cabang dan siapa penanggung jawabnya, tidak berisi bidang usaha yang dijalankan di cabang tersebut, karena akta cabang adalah pernyataan bahwa PT hadir di Kota/kabupaten tersebut. KBLI tetap sama dengan Akta Pusat.

Bagaimana proses pembubaran PT?

  1. Membuat Akta Pembubaran PT di Notaris
  2. Rapat pembubaran PT yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar
  4. Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan
  5. Pencabutan SPPKP (Khusus PKP)
  6. Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran
  7. Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Siapa likuidator Perseroan?

Likuidator perseroan adalah likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau likuidator yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan

Apakah iklan pengumuman pembubaran harus menggunakan iklan nasional?

Pengumuman pembubaran harus menggunakan iklan nasional agar semua kreditor dapat mengetahui mengenai pembubaran Perseroan dan supaya PT tersebut pun bebas dari Pajak.

Bagaimanakah pembagian deviden dalam PT biasa?

Pembagian deviden dalam PT biasa dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.

Bolehkah PT menjanjikan besaran deviden pada pemegang saham atau orang lain?

PT tidak etis menjanjikan Deviden dengan besaran yang tetap (Fix Return) kepada Pemegang saham atau orang lain dengan iming-iming keuntungan yang besar dengan tujuan mau berinvestasi di PT tersebut, karena perjanjian ini sering mengarah ke Penipuan dan penggelapan, segala bentuk perjanjian yang melanggar Undang-undang dapat Batal demi hukum.

Apakah bisa PT PMA modal dasarnya sebesar 10M dan modal ditempatkannya sebesar 25%?

Tidak bisa karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No. 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa “Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan”. Kemudian pengaturan mengenai modal ditempatkannya diatur pada Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM No. 4/2021 yang menjelaskan bahwa “Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Powered by BetterDocs

Kantor Kami