Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Sumber/Pasal:

Pasal 20 UU No. 10 Tahun 1994

(1)

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.  

(2)

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3)

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami