Pembubaran Perseroan Perorangan

A. Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan Perorangan terjadi ketika pemilik perusahaan menghentikan semua aktivitas usaha dan mengakhiri keberadaan perusahaan. Pembubaran PP bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti kegagalan bisnis, kebutuhan untuk beralih ke bisnis yang berbeda, atau keputusan pemilik untuk pensiun atau keluar dari dunia usaha.

Sumber/Pasal:
Pasal 153F UU No. 11 Tahun 2020
(1) Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153G UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
pernyataan pendirian telah berakhir;
c. berdasarkanpenetapanpengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. dicabutnya P erizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.

(4) Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. 
(5) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
(3) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami