A. Perubahan Anggaran Dasar PT pada Waktu Pailit
Perubahan anggaran dasar PT yang telah dinyatakan pailit dapat dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari kurator, karena pada dasarnya PT yang telah pailit tidak berwenang untuk mengurus harta kekayaannya, dimana pengurusannya dilakukan oleh kurator.
Pasal/Sumber:
Pasal 19 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007
Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Pasal 20 UU No.40 Tahun 2007
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.
(2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Pasal 16 UU No. 37 Tahun 2004
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor.