A. Ketentuan Umum

Saham adalah surat bukti pemilikan modal PT yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor, dimana bukti kepemilikan tersebut dapat diperjualbelikan.

Saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar, bila persyaratan tersebut telah ditetapkan tetapi tidak dipenuhi maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan haknya dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum.

Nilai suatu saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah

Pasal/Sumber :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/Kep/Dir tanggal 12 Agustus 1991
“saham adalah surat bukti pemilikan suatu perseroan terbatas, baik yang diperjualbelikan di Pasar Modal maupun yang tidak”

Pasal 48 UU No.40 Tahun 2007
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 49 UU No.40 Tahun 2007
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

Pasal 54 UU No.40 Tahun 2007
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

B. Penerbitan Saham

  1. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
  2. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.
  3. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
  4. Surat Kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
  5. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya :

a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat saham.
c. Nilai nominal saham.
d. Tanggal pengeluaran surat saham.

6. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya :

a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat kolektif saham.
c. nomor surat saham dan jumlah saham.
d. nilai nominal saham.
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.

7. Surat saham dan surat kolektif saham harus di tandatangani oleh Direksi dan atau Komisaris apabila diatur dalam anggaran dasar

Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan tertutup adalah Saham atas nama.
Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah para pemegang saham yang sudah memenuhi kewajibannya dalam penyetoran modal kedalam perseroan.

Pasal/Sumber:
Pasal 51 UU No. 40 Tahun 2007
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

C. Daftar Pemegang Saham

Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat :

  1. Nama dan alamat pemegang saham;
  2. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
  5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain, yaitu dalam hal penyetoran saham bukan dalam bentuk uang tunai

Direksi juga wajib untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus mengenai saham anggota Direksi dan dewan Komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham, daftar tersebut disediakan di tempat kedudukan PT agar dapat dilihat oleh para pemegang saham

Pasal/Sumber :
Pasal 50 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.

D. Klasifikasi Saham

Klasifikasi saham ditetapkan dalam anggaran dasar, setiap saham dengan klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama bagi pemegangnya. bila terdapat lebih dari 1 klasifikasi saham, maka anggaran dasar menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa

Klasifikasi saham :
1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

E. Hak Pemegang Saham Berdasarkan Klasifikasi Saham

1. Saham biasa
Merupakan saham yang tidak memilki keistimewaan, biasanya saham ini memberikan hak 1 suara pada pemegangnya, hak mendapat deviden dan hak untuk mendapat sisa kekayaan setelah pembubaran dan likuidasi
keuntungan saham biasa :

a. Deviden terus meningkat seiring dengan tingkat keuntungan PT
b. PT dapat memberikan bonus bagi pemegang saham yang tidak membayar secara tunai
c. PT dapat mengeluarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang dijual untuk pihak luar yang hanya ditawarkan pada pemegang saham biasa

2. Saham yang memiliki keistimewaan
Merupakan saham yang memiliki keunggulan dari pada saham biasa yang berkaitan dengan pembagian deviden, pembagian sisa kekayaan PT setelah dibubarkan dan dilikuidasi

a. Saham preferen adalah saham yang memiliki hak lebih dari saham biasa dalam hal keuntungan dan saldo pada saat likuidasi. contohnya saat pembagian deviden pemegang saham biasa menerima keuntungan 20% sedangkan pemegang saham preferen akan menerima 25%. saham ini memberikan hak lebih pada pada pemegangnya dalam pembagian deviden, dimana pemegang saham ini memiliki hak lebih dulu dalam memperoleh pembagian deviden.
b. Saham preferen kumulatif adalah saham yang memiliki hak-hak lebih dari saham preferen utama. selain memiliki hak atas keuntungan dan saldo pada saat PT dilikuidasi, pemegang saham ini memiliki hak atas deviden tunggakan, jika dalam satu tahun buku tidak diperoleh untung dan tidak memperoleh pembagian deviden maka haknya masih dapat diperhitungkan dalam pembagian deviden tahun berikutnya

3. Saham prioritas
Merupakan saham yang memberikan hak khusus kepada pemegang saham dalam RUPS, biasanya saham ini diberikan pada pendiri atau anggota dewan komisaris tertentu
keistimewaan dari saham prioritas :

a. Pemegang saham ini diberikan kekuasaan berbicara yang sangat penting
b. Pada anggaran dasar dapat ditentukan bahwa pemegang saham prioritas berhak mengajukan calon yang akan dipilih sebagai pengurus dan pemegang saham biasa hanya tinggal memilih siapa yang akan ditunjuk sebagai pengurus dari calon yang telah diajukan pemegang saham prioritas
c. Memiliki hak veto terhadap perubahan anggaran dasar RUPS, dalam anggaran dasar dapat dirumuskan bahwa RUPS tidak sah jika tidak dihadiri pemegang saham prioritas atau hasil keputusan RUPS tidak sah jika tidak disetujui pemegang saham prioritas

Pasal/Sumber :
Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan “saham biasa“ adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.

F. Hak-Hak Atas Kepemilikan Saham

Hak pemilik saham :
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
2. Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
3. Menjalankan hak lain berdasarakan UU

Hak pemegang saham berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham saham atas nama pemiliknya

Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS dan menjalankan hak lainnya berdasar UU tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak tidak dapat dibagi.

Hak suara pemegang saham ditentukan berdasar prinsip 1 saham 1 suara, prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan pemegang saham yang paling kuat karena bersifat melekat pada pemegang saham.

Pasal/Sumber :
Pasal 52 UU No. 40 tahun 2007
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

G. Pemindahan Hak Atas Saham

Cara pemindahan hak atas saham ditentukan dalam anggaran dasar PT, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan
1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
4. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
5. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Syarat mengenai pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar, diantaranya adalah :
1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya
2. Bila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya pada pihak ketiga
3. Pemegang saham lainberhak menarik kembali penawaran, setelah jangka waktu 30 hari. kewajiban penawaran tersebut hanya berlaku 1 kali
4. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan
Persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham harus diberikan secara tertulis paling lama 90 hari sejak tanggal organ PT menerima permintaan persetujuan, bila lewat dari 90 hari tidak memberikan pernyataan tertulis maka PT dianggap menyetujuinya. bila disetujui maka pemindahan hak dilakukan 90 hari sejak persetujuan diberikan
5. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan mendapat persetujuan lebih dahulu dari instansi berwenang berkenaan dengan kewarisan

Pasal/Sumber :
Pasal 55 UU No. 40 Tahun 2007
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 57 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Pasal 58 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Pasal 59 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

H. Hak Gadai Dan Fidusia Atas Saham

Saham dapat diagunkan dengan gadai atau dengan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar, hal ini bertujuan untuk mendapatkan sumber dana bagi perusahaan. gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.

Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham

Pada gadai saham PT, hak suara dalam RUPS tetap merupakan hak dari pihak yang menggadaikan saham tersebut (pemilik saham). sedangkan untuk hak menerima manfaat dari saham seperti hak untuk menerima deviden dan menerima sisa hasil pembagian dalam hal PT dilikuidasi dapat diberikan pada penerima gadai berdasarkan perjanjian.

Saham yang diagunkan dengan fidusia, hak kebendaan atas saham tetap berada pada pemberi fidusia (pemilik saham), tetapi harus didaftarakan sebagai benda yang diagunkan dan wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus

Pasal/Sumber :
Pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

I. Larangan epemilikan Silang (Cross Holding) Saham

PT dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri atau dimiliki oleh PT lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh PT. ketentuan larangan kepemilikan saham ini tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat.

Larangan tersebut juga termasuk larangan kepemilikan silang (cross holding) yaitu kepemilikan PT pertama atas saham pada PT kedua melalui kepemilikan pada satu “perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya PT kedua memiliki saham pada PT pertama

Pasal/Sumber :
Pasal 36 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

J. Ketentuan Umum Pembelian Kembali (Buy Back) Saham

PT dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan :
1. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasi PT paling lama 3 tahun, agar PT dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal

Pembelian kembali yang bertentangan dengan ketentuan diatas batal demi hukum

Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham akibat pembelian kembali yang batal karena hukum.

Pembelian kembali tidak menyebabkan pengurangan modal kecuali bila saham tersebut ditarik kembali.

Pasal/Sumber :
Pasal 37 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

K. Pembelian Kembali (Buy Back) Dengan Persetujuan RUPS

Pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan dibidang pasar modal. keputusan persetujuan tersebut dikatakan sah bila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar

RUPS dapat menyerahkan kewenangan pada dewan komisaris untuk menyetujui pelaksanaan tersebut paling lama 1 tahun, penyerahan kewenangan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dan dapat ditarik sewaktu-waktu oleh RUPS

Untuk saham yang dibeli kembali tidak berhak mendapat pembagian deviden

Pasal/Sumber :
Pasal 38 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

L. Buy Back Saham Atas Permintaan Pemegang Saham

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham atau PT berupa :

1. Perubahan anggaran dasar
2. Pengalihan atau penjaminan kekayaan PT yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih PT
3. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan

Dalam hal saham yang diminta untuk melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh PT, PT wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga

Pasal/Sumber :
Pasal 62 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

M. Konsekuensi Saham Yang Dikuasai PT

Saham-saham tertentu tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UU atau anggaran dasar serta tidak berhak mendapat pembagian deviden. Saham tersebut adalah saham yang dikuasai PT karena :

– Pembelian kembali
– Peralihan karena hukum
– Hibah atau hibah wasiat

Pasal/Sumber :
Pasal 40 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

N. Gugatan Oleh Pemegang Saham

Pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap PT ke Pengadilan negeri bila merasa dirugikan atas tindakan PT yang yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan atau komisaris. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT

Terhadap tindakan yang tidak adil dan tidak wajar, pemegang saham minoritas memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan hak untuk melalukan tindakan derivatif. Misalnya Direksi atau Komisaris telah lalai dalam kewajibannya terhadap PT, maka pemegang saham dapat “menggambil alih” untuk mewakili PT demi kepentingan PT dengan cara :
1. Atas nama PT, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota dewan komisaris ke Pengadilan Negeri karena kesalahan atau kelalaiannya yang menimbulkan kerugian pada PT
2. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang ditetapkan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

Pasal/Sumber :
Pasal 61 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 114 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

O. Tanggung Jawab Pemegang Saham

Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bila :
1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran saham akan hapus bila terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya

Pasal/Sumber :
Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

P. Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas dan Pihak Ketiga

Para pemegang saham, baik secara individu maupun secara kolektif yang memiliki saham PT berjumlah sampai dengan 1/10 dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh perseroan memiliki hak untuk :

1. Meminta diselenggarakannya RUPS
2. Atas nama PT menggugat direktur dan komisaris yang menyebabkan kerugian pada PT (gugatan derivatif)
3. Meminta diadakannya pemeriksaan atas PT
4. Menuntut dibubarkannya PT
5. Meminta agar saham yang dimiliki pemegang saham dibeli dengan harga yang wajar oleh PT, jika pemegang saham PT tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan kepentingan pemegang sah

Powered by BetterDocs

Kantor Kami