A. Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali

– Pengurus yang Masa jabatannya telah expired tetapi masih menjalankan tugas dan wewenang yayasan, maka tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindakan tanpa wewenang, jika merugikan yayasan maka menjadi tanggungjawab pribadi pengurus

– Untuk mengatasi hal tersebut menjadi kewenangan pembina untuk segera memperpanjang masa jabatan pengurus atau mengangkat pengurus baru, maka pembina dalam putusan pembina atau berita acara rapat (BAR) pembina harus ditegaskan bahwa segala tindakan pengurus yang telah berakhir tapi untuk dan kepentingan yayasan dinyatakan sebagai tindakan yang sah dari yayasan

Sumber/pasal :
Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar

B. Kewenangan Pengurus Yayasan

Pengurus bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan

Sumber/Pasal:
Pasal 33 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan

Pasal 34 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan

Pasal 35 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga

Pasal 36 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 37 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.

Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 39 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

C. Pengantian Pengurus

– Perubahan pembina, pengurus dan pengawas yayasan wajib dilaporkan ke Kementrian hukum dan HAM

– Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Bila terjadi perubahan pengurus maka Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan pemberitahun pada Menteri hukum dan HAM dengan jangka waktu 30 hari sejak tanggal penggantian Pengurus. 

– Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016, perubahan pembina, pengawas dan pengurus dapat dilakukan oleh notaris sebagai pemohon sebagai kuasa dari pengurus

– Pada prakteknya yayasan tidak jarang perubahan pembina, pengawas dan pengurus oleh mereka sendiri dibuat dibawah tangan dan tidak dilaporkan ke menteri hukum dan HAM, maka bila hal tersebut dilakukan akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri

– Dengan tidak diberitahukan perubahan tersebut pada menteri hukum dan HAM maka perubahan pembina, pengawas dan pengurus yang tidak diberitahukan tidak akan tercatat sama sekali
jika suatu saat pembina (yang tidak pernah dilaporkan) mengadakan perubahan pembina, pengawas dan pengurus, maka tetap harus diperiksa (input ke SABH) berdasarkan surat keputusan atau pemberitahuan yang terakhir dilaporkan/diberitahukan

– Tindakan pembina, pengawas dan pengurus (yang tidak pernah dilaporkan/diberitahukan ke Kementrian Hukum dan HAM merupakan tindakan hukum yang sah dan mengikat yayasan dan pihak lainnya

Sumber/Pasal:
Pasal 33 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.

Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Perubahan data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan data Yayasan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH.
(3) Perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan pembina;
b. perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
c. perubahan alamat lengkap.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH

Powered by BetterDocs

Kantor Kami