Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor

A. Modal PT Terdiri Dari :

1. Modal dasar 
– Modal dasar PT terdiri dari seluruh nilai nominal saham yang besarannya diputuskan oleh pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
– Undang-undang tidak mengatur batas minimal besarnya modal dasar.
– Besaran modal dasar menjadi acuan kategori suatu PT tergolong dalam perusahaan mikro, kecil, menengah atau besar
Dengan terbitnya PP No. 29 Tahun 2016 perusahaan dapat memiliki modal dasar PT kurang dari Rp. 50.000.000.

2. Modal disetor
Saham yang sudah dibayar penuh kepada PT yang menjadi pernyataan atau penyetoran saham riil yang telah dilakukan, baik oleh pendiri maupun pemegang saham

3. Modal ditempatkan 
Jumlah seluruh saham/modal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang saham.

Pasal/Sumber :
Pasal 31 UU No.40 Tahun 2007
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan 
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 3 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Pasal 33 UU No.40 Tahun 2007
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Pasal 1 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2016
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

B. Pemilikan Modal PT Oleh Orang Asing

Penanam Modal asing (PMA) hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa minimal modal untuk PMA adalah diatas Rp 10.000.000.000,00

Pasal/Sumber :
Pasal 7 PP No. 10 Tahun 2021
(1) Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
(2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

C. Bukti Penyetoran Modal

Besarnya modal yang harus ditempatkan dan disetor penuh minimal adalah 25% dari modal dasar yang telah ditentukan.
Ilustrasi : Apabila jumlah modal dasar adalah Rp. 20.000.000 maka jumlah modal dasar ditempatkan dan disetor adalah (Rp.20.000.000 X 25%) =Rp. 5.000.000,-

Pendiri PT berkewajiban untuk menyetor penuh saham (25% dari modal dasar) paling lambat 60 hari sejak penandatanganan akta pendirian/setelah pengesahan PT menjadi badan hukum

Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah yang diantaranya dapat berupa :
1) Slip setoran atau keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama tas nama para pendiri atau pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang
2) Keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak
3) Peraturan Pemerintah dan/atau surat keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero; atau
4) Neraca dari Perseroan atau neraca dari badan usaha bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.

Bukti penyetoran yang sah tersebut disampaikan secara elektronik pada menteri hukum dan HAM paling lama 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.

Apabila telambat atau tidak melaporkan penyetoran yang sah, maka pendiri PT ataupun para pemegang sahamnya tidak memiliki hak dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan yang ada dalam perseroan.

Pasal/Sumber :
Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Pasal 6 huruf (d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-01-HT.01-10 Tahun 2007
bukti setor modal Perseroan berupa:
1) slip setoran atau keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama tas nama para pendiri atau pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2) keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3) Peraturan Pemerintah dan/atau surat keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero; atau
4) Neraca dari Perseroan atau neraca dari badan usaha bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

Pasal 4 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021
Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Pasal 48 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007
Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

D. Penyetoran Modal Saham Dalam Bentuk Lain

Penyetoran modal saham pada PT tidak harus dalam bentuk uang namun dapat dilakukan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud sepanjang dapat dinilai dengan uang, contohnya seperti tanah, bangunan, hak atas kekayaan intelektual seperti paten dan hak cipta, selain itu penyetoran juga dapat dilakukan dengan melakukan konversi atas hutang bila disetujui oleh RUPS. Penyetoran modal saham dalam bentuk bukan uang tunai penilaiannya ditentukan berdasar nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus diumumkan dalam surat kabar dalam waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut, agar diketahui oleh umum

Pasal/Sumber :
Pasal 34 UU No.40 Tahun 2007
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

Pasal 35 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007
Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

E. Kompensasi Hak Tagih Dengan Setoran Saham

Pemegang saham atau kreditor lain yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambil, kecuali disetujui RUPS

Hak tagih terhadap PT yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih yang timbul karena :
1. PT telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang
2. Pihak yang menjadi penjamin utang PT telah membayar lunas utang PT sebesar yang ditanggung atau dijamin, sehingga penjamin memiliki hak tagih terhadap PT
3. Perseroan menjadi penjamin utang dari pihak ketiga dan PT telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang lansung atau tidak langsunh secara nyata telah diterima PT

Kompensasi harus berdasarkan persetujuan RUPS karena dengan dilakukannya kompensasi hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mrngambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.

Pasal/Sumber :
Pasal 35 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

F. Penambahan Modal

Ketentuan penambahan modal PT :
1. Penambahan modal PT dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan pada dewan komisaris untuk menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS dengan waktu paling lama 1 tahun
3. Penyerahan kewenangan tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu

Ketentuan pengesahan penambahan modal PT dalam RUPS :
1. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar, sah bila dilakukan secara kuorum dan jumlah suara yang setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan UU dan/atau anggaran dasar
2. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, sah bila dilakukan dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari setengah bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
3. Penambahan modal wajib diberitahukan pada menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT

Pasal/Sumber :
Pasal 41 UU No.40 Tahun 2007
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 42 UU No.40 Tahun 2007
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 43 UU No.40 Tahun 2007
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:

a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.

(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

G. Pengurangan Modal

Pengurangan modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dimana keputusan tersebut diputuskan dalam RUPS. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.

Ketentuan pengurangan modal PT :
1. Keputusan RUPS untuk pengurangan modal PT, sah bila dilakukan secara kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UU dan atau anggaran dasar
2. Direksi wajib memberitahukan pada semua kreditor dengan cara mengumumkan melalui surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas atas pengurangan modal secara tertulis disertai dengan alasannya pada PT dengan tembusan pada menteri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman di surat kabar. PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan tersebut dalam waktu 30 hari sejak keberatan diterima. Bila PT menolak keberatan atau tidak memberi penyelesaian yang disepakati kreditor atau tidak memberi tanggapan, kreditor dapat mengajukan gugatan pada pengadilan negeri pada tempat kedudukan PT.

Pengurangan modal PT memerlukan persetujuan menteri, dimana dapat diberikan bila:
1. Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor
2. Telah mencapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor
3. Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan

Pasal/Sumber :
Pasal 44 UU No.40 Tahun 2007
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

Pasal 45 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:

a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 46 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:

a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 47 UU No.40 Tahun 2007
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami