Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia

A. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia

Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan asing yang ingin melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Sumber/Pasal:
Pasal 26 PP 63 Tahun 2008
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami