Pemberitahuan Menteri

A. Perubahan Anggaran Dasar yang Cukup diberitahukan pada Menteri

 

1. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham (bila ada) berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
2. Susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris
3. Penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS
4. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
5. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Alur pemberitahuan perubahan anggaran dasar pada menteri

1. Perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
2. Perubahan anggaran dasar dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia
3. Permohonan diajukan pada menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. bila telah melewati batas waktu tersebut maka pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan pada menteri

 

Pasal/Sumber:
Pasal 21 UU No.40 Tahun 2007
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

 

Pasal 27 UU No.40 Tahun 2007
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami