Jangka Waktu Berdirinya PT

A. Jangka Waktu Berdirinya PT

Jangka waktu berdirinya PT dapat tidak terbatas ataupun ditentukan lama jangka waktu berdirinya, dimana hal tersebut ditentukan dalam anggaran dasar

Pasal/Sumber:
Pasal 6 UU No. 40 Tahun 2007
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar

Penjelasan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 2007
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya jangka waktu tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami