View Categories

Direksi

21 min read

A. Direksi

Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai maksud dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar, selain itu dalam anggaran dasar dapat juga diatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

Pasal/Sumber:
Pasal 1 ayat (5) UU No. 40 tahun 2007
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

1. Jumlah Direksi

Jumlah direksi suatu PT adalah 1 orang atau lebih, adapun PT yang wajib memiliki minimal 2 anggota direksi adalah:
a. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat
b. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau
c. Perseroan Terbuka

Pasal/Sumber:
Pasal 92 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

2. Persyaratan Direksi

Yang dapat diangkat sebagai direksi PT adalah perseorangan yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah :
a. Dinyatakan pailit
Hal ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan, orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan disebabkan oleh orang tersebut dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya sehingga tidak berhak untuk melakukan pengurusan terhadap harta bendanya, yang mengurus adalah kurator
b. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, reputasinya dianggap tidak baik dalam mengelola perusahaan, dimana memiliki cacat yang mengakibatkan kerugian PT sehingga tidak layak untuk menduduki jabatan Direksi
c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
Tindak pidana yang merugikan keuangan negara tidak hanya melalui kejahatan korupsi tetapi juga melalui penggelapan. Pihak yang dapat diseret ke pengadila sebagai terdakwa bukan hanya pegawai negeri sipil tetapi juga dapat pihak swasta

Untuk bidang usaha tertentu UU No. 40 tahun 2007 memberikan kewenangan pada instansi pemerintah terkait dan teknis lainnya untuk menentukan persyaratan tertentu dalam pengangkatan direksi PT

Anggota Direksi yang telah diangkat namun tidak memenuhi syarat-syarat tersebut batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut

Bila dicermati persyaratan direksi tidak ada hubungannya dengan kepemilikan saham, seseorang yang memiliki atau tidak memiliki dapat mendudukin jabatan direksi

Pasal/Sumber:
Pasal 93 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.

3. Direksi Tidak Berwenang Mewakili Perusahaan

Direksi berwenang mewakili PT baik didalam maupun diluar pengadilan, namun pada dalam keadaan tertentu Direksi tidak berhak bertindak untuk dan atas nama perusahaan, contohnya dalam keadaan:
a. Terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan dengan anggota Direksi yang bersangkutan
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan PT

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara salah satu anggota Direksi dengan PT

Pihak yang berhak mewakili PT bila Direksi memiliki benturan kepentingan dengan PT adalah :
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan
Bagi PT yang memiliki direksi lebih dari 1 bila terjadi konflik kepentingan antara PT dengan salah satu direksi, maka yang berhak untuk mewakili PT adalah Direksi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan PT
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Bagi PT yang hanya memiliki 1 orang Direksi bila terjadi konflik kepentingan antara PT dengan salah satu direksi, maka RUPS menunjuk pihak lain untuk mewakili PT

Pasal/Sumber:
Pasal 99 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

4. Pengangkatan Direksi

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, pengangkatan anggota direksi untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian PT. Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian tersebut.

Bila RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi, maka hal tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi maka Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi pada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS tersebut. Bila pemberitahuan tersebut belum dilakukan maka menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan pada menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan. Pemberitahuan tersebut tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya.

Pengangkatan Direksi yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 93 UU No. 40 tahun 2007 batal karena hukum sejak anggota Direksi lain atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Direksi lain atau anggota komisaris lain harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota direksi yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukan pada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 7 hari sejak diketahuinya tidak terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 93 UU No. 40 tahun 2007.

Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama PT oleh anggota direksi sebelum pengangkatannya batal tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab PT. Sedangkan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama PT oleh anggota direksi setelah pengangkatanya batal adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota direksi yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai tanggung jawab pribadi direksi tidak mengurangi tanggung jawab anggota direksi yang bersangkutan terhadap kerugian PT yang dimaksud pada Pasal 97 dan Pasal 104 UU No. 40 tahun 2007.

Pasal/Sumber:
Pasal 94 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

Pasal 95 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

5. Pemberhentian oleh RUPS dan Pemberhentian Sementara oleh Dewan Komisaris

Terdapat 2 jenis pemberhentian Direksi yaitu pemberhentian oleh RUPS dan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris :

a. Pemberhentian oleh RUPS
Direksi diberhentikan oleh RUPS, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

b. Pemberhentian oleh dewan komisaris
Anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara diberitahukan secara tertulis pada anggota direksi yang bersangkutan. Anggota direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugas menjalankan pengurusan PT dan tidak berwenang mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Paling lambat 30 hari setelah pemberhentian sementara tersebut, harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

Terdapat 2 kemungkinan yaitu RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara menjadi diberhentikan seterusnya, tetapi bila RUPS menolak pemberhentian sementara maka direksi tersebut kembali pada posisi semula sebagai direksi PT

Bila dalam 30 hari setelah pemberhentian sementara direksi telah lewat dan RUPS tidak diselenggarakan atau RUPS tidak dapat menggambil keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Masa berlakunya pemberhentian anggota direksi adalah sejak tanggal pemberhentian yang diputuskan dalam RUPS.

Anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. keputusan untuk memberhentikan anggota direksi diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS

Dalam hal keputusan untuk menghentikan anggota direksi dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai ketentuan Pasal 91, anggota direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. Pemberian kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

Anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan mneyebutkan alasannya. Pemberhentian tersebut diberitahukan secara tertulis pada anggota direksi yang bersangkutan, dan anggota direksi tersebut tidak tidak berwenang melakukan tugasnya

Paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS tersebut direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

RUPS dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, bila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara maka direksi tersebut diberhentikan sementara

Dalam hal 30 hari telah lewat RUPS tidak diselenggarakan atau RUPS tidak menggambil keputusan maka pemberhentian sementara menjadi batal

Pasal/Sumber:
Pasal 105 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 106 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

6. Hak Direksi

Hak direksi PT :
1. Berwenang menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai dengan tujuan PT, sesuai dengan kebijakan yang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU atau anggaran dasar
2. Mendapat gaji dan tunjangan berdasarkan RUPS
3. Mewakili PT, baik didalam maupun di luar pengadilan
Anggota direksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas nama PT
Kewenangan direksi untuk mewakili PT adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU, anggaran dasar atau keputusan RUPS
4. Memberi kuasa tertulis pada 1 orang karyawan PT atau lebih atau pada orang lain untuk dan atas nama PT melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai yang diuraikan dalam surat kuasa
5. Membela diri dalam RUPS

Pasal/Sumber:
Pasal 92 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 96 UU No. 40 tahun 2007
(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. 
(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Pasal 98 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Pasal 103 UU No. 40 tahun 2007
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Pasal 105 UU No. 40 tahun 2007
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian

7. Kewajiban Direksi

Direksi PT berkewajiban untuk :
1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi
2. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan PT
3. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan PT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen perseroan lainnya. seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perseroan dan dokumen perseroan lainya disimpan di tempat kedudukan PT
4. Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi memberi izin pada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan
5. Anggota direksi wajib melaporkan pada PT mengenai saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam PT dan PT lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus
6. Anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan huruf a,b,c dan d dan menimbulkan kerugian bagi PT, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT tersebut
7. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
    – Mengalihkan kekayaan PT
    – Menjadikan jaminan utang kekayaan PT, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak

Dalam melaksanakan tugasnya mengurus PT direksi diwajibakan untuk mengacu pada prinsip etikad baik

Pasal/Sumber:
Pasal 100 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi Wajib:

a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

Pasal 101 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

Pasal 102 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

8. Ragam Jenis Jabatan Direksi

Kebutuhan tiap-tiap perusahaan dalam pengelolaan usahanya tentunya sangat berbeda-beda. setiap perusahaan diberi kewenangan untuk mengangkat lebih dari 1 orang direktur dan diberi kebebasan pula untuk menentukan tugas dan tanggung jawab setiap direkturnya. Ragam jabatan direksi adalah :

Direktur
Wakil direktur
Direktur independen
Direktur utama
Wakil direktur utama
Presiden direktur
Wakil presiden direktur
Presiden direktur independen
Apabila diangkat lebih dari 1 orang direktur tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur tersendiri dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

9. Kewajiban Direksi Atas Tindakan Mengalihkan atau Menjadikan Jaminan Utang Harta Kekayaan PT

Untuk dapat mengalihkan atau menjadikan jaminan utang atas sebagian atau seluruh harta kekayaan PT, direksi diwajibkan meminta persetujuan RUPS karena hal tersebut akan mengakibatkan harta PT menjadi berkurang drastis atau habis bahkan gulung tikar, maka sebelum mengambil keputusan untuk mengalihkan atau menjaminkan harta kekayaan PT, direksi harus meminta persetujuan melalui RUPS sehingga pemilik PT dapat mengetahui dan mempertimbangkan akibat dari perbuatan mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang harta kekayaan PT pada pihak lain.

Pasal/Sumber:
Pasal 102 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak

10. Wewenang Direksi Dalam Mengajukan Permohonan Pailit

Direksi harus mendapat persetujuan RUPS jika akan mengajukan permohonan pailit

Kepailitan merupakan masalah serius bagi PT, karena untuk mendapat dan mengetahui penyebab dari ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak dan kewajibannya akan diketahui saat RUPS.

Berdasarkan RUPS dapat diketahui bahwa memburuknya kinerja PT disebabkan oleh kelalaian atau ketidakmampuan direksi mengelola perusahaan atau terdapat pengaruh eksternal lain.

Pasal/Sumber:
Pasal 104 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

11. Pertanggungjawaban Direksi

Prinsip Business Judgement rule mendalilkan bahwa seorang Direktur tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas tindakan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai direktur, bila direktur tersebut meyakini bahwa tindakan yang dilakukan adalah yang terbaik untuk PT dan dilakukan secara jujur, beritikad baik demi kepentingan PT

Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian bila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi.

Prinsipnya Direksi harus menjalankan PT dengan jujur, beritikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT, artinya direktur harus transparan, independen, tidak memihak dan satu-satunya keberpihakannya adalah untuk kepentingan PT

Pasal/Sumber:
Pasal 97 UU No. 40 tahun 2007
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Pasal 114 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Penjelasan Pasal 97 ayat (5) huruf d UU No. 40 tahun 2007
Huruf d Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami