A. Pembubaran Firma
Pembubaran Firma adalah proses dimana Firma mengakhiri kegiatan operasinya dan menyelesaikan seluruh kewajiban serta tanggung jawab yang dimilikinya terhadap para kreditor dan pihak terkait lainnya.
Sumber/Pasal
Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu perjanjian;
b. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
c. karena kehendak para sekutu; atau
d. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. akta pembubaran;
b. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
c. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.