View Categories

Pembina

5 min read

A. Kewenangan Pembina Yayasan

a. Memutuskan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d. Mengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki oleh pembina jika pemibina yayasan hanya satu orang maka pembina tidak perlu melakukan rapat dan keputusan dapat diambil oleh pembina sendiri, maka pembina cukup membuat akta putusan pembina

Sumber/Pasal :
Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas

Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

B. Masa Jabatan Pembina

Dalam UU No. 16 Tahun 2001 masa jabatan pembina tidak dibatasi, tapi berdasarkan rapat pembina sebagai organ yang mempunyai kewenangan tertinggi dapat membatasi masa jabatan pembina yang disebutkan dalam anggaran dasar yayasan yang bersangkutan

– Masa jabatan pembina yang berasal dari pendiri yayasan tidak terdapat batasan waktu untuk menjabatnya hal ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan pada pendiri yang telah sukarela menyisihkan harta kekayaan serta tindakkan lainnya untuk mendirikan yayasan yang secara ekonomis dengan mendirikan yayasan tidak memperoleh imbal balik profit dari yayasan tersebut

– Untuk pembina yayasan yang bukan dari pendiri yayasan perlu terdapat batas masa jabatan dengan alasan :
1. Pembina yayasan tersebut tidak berkaitan dengan aspek kesejahteraan dengan pendirian yayasan
2. Penghargaan dan penghormatan hanya diberikan pada pembina yang berasal dari pendiri
3. Setelah pembina dari pendiri tidak ada lagi, maka pembina yayasan dapat diisi oleh siapa saja yang mempunyai dedikasi terhadap yayasan
Berdasarkan alasan tersebut dalam anggaran dasar yayasan dapat dibuat pengaturan bahwa untuk pembina yang berasal dari pendiri tanpa batas waktu untuk menjabatnya sampai berakhir karena alasan tertentu, sedangkan untuk pembina yang bukan berasal dari pendiri terdapat batas waktu masa menjabatnya

– Dalam anggaran dasar dapat diatur bahwa pembina yayasan boleh dijabat oleh para ahli waris dari pendiri

Bagaimana jika ternyata masa jabatan pengurus/pengawas/pembina (yang bukan berasal pendiri) berakhir sebelum masa jabatannya habis, kemudian diangkat orang baru untuk mengisi jabatan tersebut?

– Hal tersebut tidak diatur dalam UU/perartuan perundang-undangan yayasan, namun dapat diatur dalam anggaran dasar yayasan
– Terdapat kemungkinan pengaturan dalam anggaran dasar yayasan yaitu sebagai berikut :
1. Masa jabatan dihitung baru (dari awal lagi)
opsi ini memiliki konsekuensi berupa :
– Tidak adanya keseragaman berakhirnya masa jabatan organ-organ yayasan tersebut (harus ada ketertiban akta-akta yang berkaitan dengan megawali dan mengakhiri masa jabatan tersebut)
– Pejabat dalam organ yayasan dengan masa jabatan yang dimulai dari awal lagi dapat mengeliminasi tindakkan pejabat sebelumnya dan kemungkinan bisa membuat kebijakan baru yang tidak terkait dengan yang sebelumnya
2. Masa jabatan hanya melanjutkan dari mereka yang menjabat sebelumnya
opsi ini memiliki konsekuensi berupa :
– Adanya keseragaman berakhirnya masa jabatan organ-organ yayasan tersebut, sehingga ada ketertiban akta-akta yang berkaitan dengan mengawali dan mengakhiri masa jabatan tersebut
– Pejabat dalam organ yayasan dengan masa jabatan yang melanjutkan masa jabatan pejabat yang sebelumnya, maka akan ada kesinambungan jabatan dan tindakkan serta peertanggungjawaban.

Adakah akibat hukum bila jabatan tersebut telah bertindak dalam batas waktu yang telah habis atau bertindak tanpa kewenangan?

– Akibat hukum tersebut dapat ditujukan pada mereka yang “mengaku” masih menjabat dan kepada notaris yang membuat aktanya
– Untuk akta yang telah dibuat tetap berkedudukan sebagai akta otentik yang memenuhi unsur lahiriah-materil-formal, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya maka akan batal demi hukum/mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan)
– Tindakan organ-organ dalam perwakilan tanpa kewenangan merupakan tindakkan pribadi, tindakkan yang dilakukan harus dilakukan sampai selesai, sebelum diambil alih oleh pembina.
– Terhadap notaris yang membuat aktanya dapat diajukan gugatan (sebagai perbuatan melawan hukum) jika dapat dibuktikan secara materil/immateril atas tindakkan tersebut merugikan yang bersangkutan. oleh sebab itu notaris harus mempertanyakan mengenai masa jabatan sebelum memenuhi permintaan untuk membuat berita acara rapat

 

C. Rapat Pembina

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tidak semua rapat wajib dengan akta notaris kecuali disebutkan dalam anggaran dasarnya

Khusus untuk rapat pembina yang akan diberitahukan/dilaporkan ke kementrian hukum dan HAM RI wajib dengan akta notaris, baik berita acara rapat pembina atau pernyataan keputusan rapat (PKR) yang berbahankan notulen rapat pembina di bawah tangan.

D. Kekosongan Pembina

Dalam hal terjadi kekosongan pembina maka pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan khusus untuk mengangkat pembina baru

Bila dalam keadaan tertentu dimana tidak ada pengurus atau pengawas atau salah satu unsur tidak ada sehingga rapat gabungan tidak dapat dilakukan maka yang dapat dilakukan yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan yayasan rapat secara bersama-sama menghadap notaris untuk membuat berita acara pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas dan untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan

Powered by BetterDocs

Kantor Kami