Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Dasar Hukum PT Perorangan
  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Dasar Hukum Perseroan Komanditer (CV)
  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Dasar Hukum Firma
  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Dasar Hukum Persekutuan Perdata
  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang

Organisasi Kemasyarakatan Learning Center

  • Pendirian
  • Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
  • Asas, Ciri dan Sifat
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • Yayasan Learning Center
  • Pembina

Pembina

Table of Contents
  • A. Kewenangan Pembina Yayasan
  • B. Masa Jabatan Pembina
  • C. Rapat Pembina
  • D. Kekosongan Pembina

A. Kewenangan Pembina Yayasan #

a. Memutuskan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d. Mengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki oleh pembina jika pemibina yayasan hanya satu orang maka pembina tidak perlu melakukan rapat dan keputusan dapat diambil oleh pembina sendiri, maka pembina cukup membuat akta putusan pembina

Sumber/Pasal :
Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas

Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

B. Masa Jabatan Pembina #

Dalam UU No. 16 Tahun 2001 masa jabatan pembina tidak dibatasi, tapi berdasarkan rapat pembina sebagai organ yang mempunyai kewenangan tertinggi dapat membatasi masa jabatan pembina yang disebutkan dalam anggaran dasar yayasan yang bersangkutan

– Masa jabatan pembina yang berasal dari pendiri yayasan tidak terdapat batasan waktu untuk menjabatnya hal ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan pada pendiri yang telah sukarela menyisihkan harta kekayaan serta tindakkan lainnya untuk mendirikan yayasan yang secara ekonomis dengan mendirikan yayasan tidak memperoleh imbal balik profit dari yayasan tersebut

– Untuk pembina yayasan yang bukan dari pendiri yayasan perlu terdapat batas masa jabatan dengan alasan :
1. Pembina yayasan tersebut tidak berkaitan dengan aspek kesejahteraan dengan pendirian yayasan
2. Penghargaan dan penghormatan hanya diberikan pada pembina yang berasal dari pendiri
3. Setelah pembina dari pendiri tidak ada lagi, maka pembina yayasan dapat diisi oleh siapa saja yang mempunyai dedikasi terhadap yayasan
Berdasarkan alasan tersebut dalam anggaran dasar yayasan dapat dibuat pengaturan bahwa untuk pembina yang berasal dari pendiri tanpa batas waktu untuk menjabatnya sampai berakhir karena alasan tertentu, sedangkan untuk pembina yang bukan berasal dari pendiri terdapat batas waktu masa menjabatnya

– Dalam anggaran dasar dapat diatur bahwa pembina yayasan boleh dijabat oleh para ahli waris dari pendiri

Bagaimana jika ternyata masa jabatan pengurus/pengawas/pembina (yang bukan berasal pendiri) berakhir sebelum masa jabatannya habis, kemudian diangkat orang baru untuk mengisi jabatan tersebut?

– Hal tersebut tidak diatur dalam UU/perartuan perundang-undangan yayasan, namun dapat diatur dalam anggaran dasar yayasan
– Terdapat kemungkinan pengaturan dalam anggaran dasar yayasan yaitu sebagai berikut :
1. Masa jabatan dihitung baru (dari awal lagi)
opsi ini memiliki konsekuensi berupa :
– Tidak adanya keseragaman berakhirnya masa jabatan organ-organ yayasan tersebut (harus ada ketertiban akta-akta yang berkaitan dengan megawali dan mengakhiri masa jabatan tersebut)
– Pejabat dalam organ yayasan dengan masa jabatan yang dimulai dari awal lagi dapat mengeliminasi tindakkan pejabat sebelumnya dan kemungkinan bisa membuat kebijakan baru yang tidak terkait dengan yang sebelumnya
2. Masa jabatan hanya melanjutkan dari mereka yang menjabat sebelumnya
opsi ini memiliki konsekuensi berupa :
– Adanya keseragaman berakhirnya masa jabatan organ-organ yayasan tersebut, sehingga ada ketertiban akta-akta yang berkaitan dengan mengawali dan mengakhiri masa jabatan tersebut
– Pejabat dalam organ yayasan dengan masa jabatan yang melanjutkan masa jabatan pejabat yang sebelumnya, maka akan ada kesinambungan jabatan dan tindakkan serta peertanggungjawaban.

Adakah akibat hukum bila jabatan tersebut telah bertindak dalam batas waktu yang telah habis atau bertindak tanpa kewenangan?

– Akibat hukum tersebut dapat ditujukan pada mereka yang “mengaku” masih menjabat dan kepada notaris yang membuat aktanya
– Untuk akta yang telah dibuat tetap berkedudukan sebagai akta otentik yang memenuhi unsur lahiriah-materil-formal, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya maka akan batal demi hukum/mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan)
– Tindakan organ-organ dalam perwakilan tanpa kewenangan merupakan tindakkan pribadi, tindakkan yang dilakukan harus dilakukan sampai selesai, sebelum diambil alih oleh pembina.
– Terhadap notaris yang membuat aktanya dapat diajukan gugatan (sebagai perbuatan melawan hukum) jika dapat dibuktikan secara materil/immateril atas tindakkan tersebut merugikan yang bersangkutan. oleh sebab itu notaris harus mempertanyakan mengenai masa jabatan sebelum memenuhi permintaan untuk membuat berita acara rapat

 

C. Rapat Pembina #

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tidak semua rapat wajib dengan akta notaris kecuali disebutkan dalam anggaran dasarnya

Khusus untuk rapat pembina yang akan diberitahukan/dilaporkan ke kementrian hukum dan HAM RI wajib dengan akta notaris, baik berita acara rapat pembina atau pernyataan keputusan rapat (PKR) yang berbahankan notulen rapat pembina di bawah tangan.

D. Kekosongan Pembina #

Dalam hal terjadi kekosongan pembina maka pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan khusus untuk mengangkat pembina baru

Bila dalam keadaan tertentu dimana tidak ada pengurus atau pengawas atau salah satu unsur tidak ada sehingga rapat gabungan tidak dapat dilakukan maka yang dapat dilakukan yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan yayasan rapat secara bersama-sama menghadap notaris untuk membuat berita acara pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas dan untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 6, 2023
Organ YayasanPengurus

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Kewenangan Pembina Yayasan
  • B. Masa Jabatan Pembina
  • C. Rapat Pembina
  • D. Kekosongan Pembina
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri