Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

A. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Tanggung jawab sosial dan lingkungan PT (Perusahaan Terbatas) merujuk pada tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas bisnisnya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini melibatkan upaya perusahaan untuk meminimalkan dampak negatif yang dihasilkan oleh operasinya dan sebaliknya meningkatkan dampak positifnya terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan PT bisa mencakup beberapa hal, seperti:

– Menjaga lingkungan sekitar, termasuk pencegahan polusi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

– Memperhatikan hak dan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk kondisi kerja yang aman dan sehat, perlindungan hak pekerja, dan kesetaraan dalam pekerjaan.

– Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, termasuk dukungan untuk komunitas lokal, investasi dalam program sosial dan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup di sekitar perusahaan.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami