Perubahan Direktur PT
Dalam perjalanannya PT sering mengalami perubahan dan untuk proses perubahan terkadang pengurus PT tidak tahu harus bagaimana dan harus kemana, berikut kami ilustrasikan langkah-langkah perubahan Direktur PT.
A. Surat Undangan
Sesuai dengan ayat 1 Pasal 94 UUPT maka untuk mengganti Direktur terlebih dahulu perseroan membuat RUPS, dalam ilustrasi ini RUPS yang digunakan adalah RUPS lainnya (RUPSLB). Sebelum dilaksanakan RUPSLB, Direktur atas permintaan pemegang saham membuat contoh surat undangan sebagai berikut :
Keterangan :
A. Yang memanggil RUPSLB biasanya adalah Direktur, Apabila Direktur menolak menyelenggarakan RUPS maka pemanggilan dapat dilakukan oleh komisaris (Pasal 79 UUPT).
B. Selambat lambatnya pemanggilan RUPSLB haruslah 14 hari sebelum RUPS tersebut (Pasal 83 UUPT).
C. Pelaksanaan RUPS biasanya di kantor alamat PT, namun tidak menutup kemungkinan dapat diadakan diluar alamat sepanjang masih di indonesia (Pasal 76 ayat 3 UUPT).
B. Berita Acara Rapat
Pada hari yang telah dijadwalkan Direktur dan para pemegang saham menyelenggarakan rapat RUPSLB sesuai dengan yang tercantum dalam undangan. Pada akhir rapat para peserta rapat membuat suatu keputusan, dan keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat dengan contoh sebagai berikut :
Keterangan :
Setelah dibuatnya berita acara rapat RUPSLB ini maka asli dari dokumen ini disimpan oleh Direktur yang baru di kedudukan PT (Pasal 100 ayat 2 UUPT).
Berita acara RUPSLB ini wajib segera dilaporkan pada Menteri melalui Notaris selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan berita acara RUPSLB ini (Pasal 94 ayat 7 UUPT).