Pengajuan Nama Persekutuan Perdata

A. Syarat Nama Persekutuan Perdata

a. Ditulis dengan huruf latin
b. Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
c. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
d. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
e. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Sumber/Pasal:
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

B. Pengajuan Nama Persekutuan Perdata

Pengajuan nama persekutuan perdata adalah proses pengajuan nama untuk sebuah persekutuan perdata yang nantinya akan digunakan sebagai nama resmi dari persekutuan perdata tersebut. Pengajuan nama persekutuan perdata biasanya dilakukan oleh calon pendirian persekutuan perdata ke pihak yang berwenang.

Sumber/Pasal:
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
(3) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama.
(4) Format Pengajuan Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
b. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.

Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri secara
elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;
b. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal daluwarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik.

Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami