Sumber/Pasal:
Pasal 28A UU No. 10 Tahun 1994
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata kebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.