Frequently Asked Question CV

Pertanyaan yang sering diajukan dalam permasalahan CV

Bagaimana legalitas hukum tentang CV?

Legalitas hukum tentang CV diatur dalam KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Apa keunggulan mendirikan CV?

Keunggulan mendirikan CV :

1. Tanpa modal minimum.
2. Proses pendiriannya juga lebih mudah serta biaya yang relatif lebih murah.
3. Sistem Pemungutan Pajak lebih Mudah dan dapat mengambil prive tanpa terkena pajak.
4. Pengambilan keputusan yang cepat.

Apakah mendirikan CV bisa suami-isteri saja?

CV bisa didirikan oleh suami istri saja bila terdapat pemisahan harta yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Jika suami Istri, memiliki Perjanjian Pisah Harta; Atau
2. Melakukan pemisahan NPWP antara Istri dengan suami

Apakah WNA diperbolehkan mendirikan CV?

WNA tidak diperbolehkan untuk mendirikan CV.

Bagaimana cara menentukan nama CV?

Persyaratan mengenai nama CV diatur dalam Permenkumham No 17 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 2, yaitu :
a. ditulis dengan huruf latin.
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem  Administrasi Badan Usaha.
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Berapa modal minimal yang harus disetor CV?

Dalam CV tidak terdapat modal minimum.

Bisakah CV berkembang jadi PT?

CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.

Apakah kita harus langsung melaporkan pajak setelah mendirikan CV?

Pelaporan pajak setelah mendirikan CV menggunakan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan lapor PPh Pasal 25 Nihil.

Mengapa CV saya harus melaporkan beneficial owner?

Beneficial owner pada CV harus dilaporkan agar aset yang dalam CV tidak hilang karena terblokir oleh AHU, karena jika terblokir oleh AHU maka semua sistem akan ikut terblokir seperti OSS, NPWP dan lain-lain.


Powered by BetterDocs

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center