View Categories

Keanggotaan

< 1 min read

A. Keanggotaan

Sumber/Pasal:

Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.

Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. 

Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. 

Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. 

Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami