Table of Contents

A. Keanggotaan #

Sumber/Pasal:

Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.

Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. 

Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. 

Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. 

Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

Powered by BetterDocs

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center