A. Keanggotaan
Sumber/Pasal:
Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2013
(1)
(2)
(3)
Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Pasal 34 UU No. 17 Tahun 2013
(1)
(2)
Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.