A. Syarat Nama Yayasan

a. Menggunakan huruf latin;
b. Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. Tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
f. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
g. Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

Nama Yayasan yang tidak diperbolehkan :
 a. Sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
 b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Sumber/Pasal :
Pasal 15 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 angka 1 PP No. 63 Tahun 2008
Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan

Pasal 2 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Pasal 3 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
 a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
 b. Yayasan yang didirikan berdasarkan UndangUndang.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Pasal 4 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
 a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
 b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
   a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
 b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
  c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi syarat:
a. menggunakan huruf latin;
b. minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
f. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
g. tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan.

Pasal 5A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disertai dengan singkatan nama.
(2) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama dengan nama Yayasan dan singkatan nama Yayasan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Yayasan.
(3) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Yayasan.

B. Pengajuan Permohonan Pemakaian Nama

Sebelum mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan, maka harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan kepada Menteri.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan. 

Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Yayasan.
(3) Format Pengajuan Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan
b. nama Yayasan yang dipesan.

Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui.
(2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan.
(4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(1a) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama;
b. nama Yayasan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal kedaluwarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan.

Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau pelarangan atas pengajuan Nama Yayasan yang disampaikan oleh Pemohon.

Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 8A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
Nama Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya dihapus dari Daftar Yayasan yang ada pada basis data Sistem Administrasi Badan Hukum dan dapat diajukan permohonan kembali oleh pemohon lain.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami