Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • Yayasan Learning Center
  • Nama Yayasan

Nama Yayasan

Table of Contents
  • A. Syarat Nama Yayasan
  • B. Pengajuan Permohonan Pemakaian Nama

A. Syarat Nama Yayasan #

a. Menggunakan huruf latin;
b. Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. Tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
f. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
g. Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

Nama Yayasan yang tidak diperbolehkan :
 a. Sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
 b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Sumber/Pasal :
Pasal 15 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 angka 1 PP No. 63 Tahun 2008
Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan

Pasal 2 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Pasal 3 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
 a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
 b. Yayasan yang didirikan berdasarkan UndangUndang.
(2) Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Pasal 4 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
 a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
 b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
   a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
 b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
  c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi syarat:
a. menggunakan huruf latin;
b. minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
f. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
g. tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan.

Pasal 5A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disertai dengan singkatan nama.
(2) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama dengan nama Yayasan dan singkatan nama Yayasan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Yayasan.
(3) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Yayasan.

B. Pengajuan Permohonan Pemakaian Nama #

Sebelum mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan, maka harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan kepada Menteri.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan. 

Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Yayasan.
(3) Format Pengajuan Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan
b. nama Yayasan yang dipesan.

Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui.
(2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan.
(4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
(1) Nama Yayasan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(1a) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama;
b. nama Yayasan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal kedaluwarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan.

Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau pelarangan atas pengajuan Nama Yayasan yang disampaikan oleh Pemohon.

Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 8A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019
Nama Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya dihapus dari Daftar Yayasan yang ada pada basis data Sistem Administrasi Badan Hukum dan dapat diajukan permohonan kembali oleh pemohon lain.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 13, 2023
Pengumuman YayasanTempat dan Kedudukan Yayasan

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Syarat Nama Yayasan
  • B. Pengajuan Permohonan Pemakaian Nama
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri