Hak dan Kewajiban

Table of Contents

A. Hak #

Sumber/Pasal:

Pasal 20 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas berhak: 

a.
b.

c.
d.
e.

f.

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi. 

B. Kewajiban #

Sumber/Pasal:

Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas berkewajiban:

a.
b.

c.

d.
e.
f.

melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Powered by BetterDocs

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center