Hak dan Kewajiban

A. Hak

Sumber/Pasal:

Pasal 20 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas berhak: 

a.
b.

c.
d.
e.

f.

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi. 

B. Kewajiban

Sumber/Pasal:

Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas berkewajiban:

a.
b.

c.

d.
e.
f.

melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami