A. Hak
Sumber/Pasal:
Pasal 20 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas berhak:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
B. Kewajiban
Sumber/Pasal:
Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas berkewajiban:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.