Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT

A. Alasan untuk Membubarkan PT

Alasan untuk membubarkan PT :
1. Berdasarkan keputusan RUPS
2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
3. Berdasarkan penetapan pengadilan
4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembubaran PT terjadi dengan dicabutnya kepailitan, maka pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, direksi bertindak selaku likuidator

Pasal/Sumber:
Pasal 142 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.

B. Bubarnya PT karena Keputusan RUPS

Dalam hal terjadi pembubaran PT berdasarkan RUPS, maka pembubaran tersebut :

a. Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Bubarnya PT berdasarkan RUPS harus diikuti dengan likuidasi. Likuidasi yang dilakukan oleh kurator adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal PT bubar karena harta pailit PT yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi

Dalam hal terjadi pembubaran PT, direksi melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 142 ayat (2) UUPT, anggota direksi, komisaris dan PT bertanggungjawab secara tanggung renteng

Dengan pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota direksi dan dewan komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang memberhentikan. Yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara likuidator dan pengawasan terhadapnya adalah dewan komisaris sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

Pembubaran PT tidak mengakibatkan PT kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak pembubaran pada setiap surat keluar PT dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama PT itu.

Karena PT yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, maka PT dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator. Pernyataan pailit tersebut tidak mengubah status PT yang telah dibubarkan dan oleh karena itu PT harus dilikuidasi

Pasal/Sumber:
Pasal 142 UU No.40 Tahun 2007
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng

Pasal 143 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Penjelasan Pasal 143 Ayat (1) UU No.40 Tahun 2007
Karena Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, Perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator. Pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.

C. Pembubaran PT atas Permohonan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham

Direksi, Dewan Komisaris atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran PT pada RUPS. Keputusan mengenai pembubaran PT tersebut diakatakan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran PT dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS

Pasal/Sumber:
Pasal 144 UU No.40 Tahun 2007
(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

D. Pembubaran PT dalam Jangka Waktu Berdirinya Telah Berakhir

Pembubaran PT terjadi karena hukum bila jangka waktu berdirinya PT yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. RUPS menetapkan penunjukan likuidator paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya PT berakhir.

Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru untuk dan atas nama PT setelah jangka waktu berdirinya PT berakhir. Hal ini disebabkan karena jabatan Direksi melekat atau tergantung pada ada tidaknya perusahaan, bila perusahaan berakhir maka jabatan direksi dengan sendirinya juga berakhir

Pasal/Sumber:
Pasal 145 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

E. Pembubaran PT oleh Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
c. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

Alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak
b. Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS
c. Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham
d. Kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Pasal/Sumber:
Pasal 146 UU No.40 Tahun 2007
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. (2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

Penjelasan Pasal 146 Ayat (1) Huruf c UU No.40 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

F. Jangka Waktu Pemberitahuan Pembubaran PT

Paling lama 30 hari sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan :
a. Kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
b. Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi

Pemberitahuan pada menteri wajib dilengkapi dengan bukti :
a. Dasar hukum pembubaran PT
b. Pemberitahuan pada kreditor dalam surat kabar sesuai yang terdapatn dalam ketentuan pemberitahuan pada para kreditor

Perhitungan jangka waktu 30 hari tersebut dimulai sejak tanggal :
a. Pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh RUPS
b. Penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan

Pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar dan berita negara Republik Indonesia memuat :
a. Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya
b. Nama dan alamat likuidator
c. Tata cara pengajuan tagihan
d. Jangka waktu pengajuan tagihan

Jangka waktu pengajuan tagihan oleh kreditor adalah 60 hari sejak tanggal pengumuman dalam surat kabar dan berita negara Republik Indonesia.
Perhitungan jangka waktu 60 hari dimulai sejak tanggal pengumuman pemberitahuan pada kreditor yang paling akhir

Dalam hal pemberitahuan pada kreditor dan menteri belum dilakukan, pembubaran PT tidak berlaku bagi pihak ketiga

Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan PT bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Pasal/Sumber:
Pasal 147 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(3) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:
a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 148 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Penjelasan Pasal 147 UU No.40 Tahun 2007
(1) Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak tanggal:
a. pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh RUPS; atau
b. penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan.
(3) Penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak tanggal pengumuman pemberitahuan kepada kreditor yang paling akhir, misalnya pengumuman dalam Surat Kabar tanggal 1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang paling akhir dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

G. Likuidasi

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi :

a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
b. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
c. Pembayaran kepada para kreditor
d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
e. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan

Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT, kecuali peraturan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Pasal/Sumber:
Pasal 149 UU No.40 Tahun 2007
(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2) Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

Pasal 151 UU No.40 Tahun 2007
(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya.

H. Pengajuan Keberatan oleh Kreditor atas Likuiditas

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman dalam surat kabar dan berita negara Republik Indonesia

Bila pengajuan keberatan ditolak oleh likuidator, maka kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Bagi kreditor yang belum mengajukan tagihannya maka dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dengan jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran PT diumumkan.

Tagihan yang diajukan kreditor dapat dilakukan bila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukan bagi pemegang saham. Bila sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan pada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor maka pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan pada pemegang saham. Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Pasal/Sumber:
Pasal 149 UU No.40 Tahun 2007
(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Pasal 150 UU No.40 Tahun 2007
(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
(2) Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1).
(3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham.
(5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

I. Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Likuidator bertanggung jawab pada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan

Kurator bertanggung jawab pada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan

Likuidator wajib memberitahukan pada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan pada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Kemudian menteri hukum dan HAM mengumumkan berakhirnya status badan hukum PT dalam berita negara Republik Indonesia

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum PT dan menghapus nama PT dari daftar PT setelah pemberitahuan dan pengumuman dalam surat kabar atau setelah ketentuan pertanggungjawaban likudator atau kurator diterima oleh pengadilan

Ketentuan ini juga berlaku bagi berakhirnya status badan hukum PT karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.

Pasal/Sumber:
Pasal 152 UU No.40 Tahun 2007
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasion

Powered by BetterDocs

Kantor Kami