View Categories

Komisaris

12 min read

A. Komisaris

Komisaris adalah organ PT yang mengawasi pelaksanaan tugas direksi dan jalannya perusahaan pada umumnya serta memberikan nasehat pada direksi maupun pada pemegang saham atau RUPS.

Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.

Pasal/Sumber:
Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 tahun 2007
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 111 ayat (4) UU No. 40 tahun 2007
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.

1. Jumlah Komisaris

Jumlah komisaris terdiri dari 1 orang atau lebih, adapun PT yang wajib memiliki minimal 2 anggota komisaris adalah:
1. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
2. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau
3. Perseroan Terbuka

Dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan berdasarkan keputusan dewan komisaris

Pasal/Sumber:
Pasal 108 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

2. Persyaratan Komisaris

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah :

a. Dinyatakan pailit
b. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan

Pasal/Sumber:
Pasal 110 UU No. 40 tahun 2007
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.

3. Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris

Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilaksanakan berdasarkan RUPS. untuk pertama kali pengangkatan anggota dewan komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian.

Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota dewan komisaris juga menetapkan saat mulai berlakukannya hal tersebut. Bila RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota dewan komisaris maka keberlakuannya dimulai sejak tanggal keputusan RUPS

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut pada menteri untuk dicatat dalam daftar PT paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, bila pemberitahuan belum dilakukan maka menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan pada menteri oleh Direksi.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lain atau Direksi mengetahui tidak dipenuhinya persyaratan. paling lambat 7 hari sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada menteri untuk dicatat dalam daftar PT

Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab PT.

Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. jika terjadi pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen, Komisaris yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dihadapan RUPS

Pasal/Sumber:
Pasal 111 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.

Pasal 112 UU No. 40 tahun 2007
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

Pasal 119 UU No. 40 tahun 2007
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

4. Kedudukan Komisaris Sebagai Badan Supervisi

Tugas komisaris pada prinsipnya adalah untuk mengadakan pengawasan. Fungsi pengawasan dari dewan komisaris diwujudkan dalam 2 level :
Level performance
Komisaris memberikan pengarahan dan petunjuk pada direksi perusahaan dan RUPS
Level conformance
Melaksanakan pengawasan agar dipatuhinya dan dilaksanakannya petunjuk yang diberikan dan ketentuan UU

Pedoman prinsip yuridis pelaksanaan tugas pengawas oleh komisaris :
a. Pengawasan dilakukan oleh komisaris, baik diminta oleh direksi dan atau RUPS atau jika tidak diminta
b. Pengawasan tidak boleh berubah menjadi pelaksanaan tugas-tugas eksekutif, karena hal tersebut merupakan kewenangan direksi
c. Pengawasan harus dilaksanakan pada keputusan yang sudah diambil atau putusan yang akan diambil
d. Pengawasan bukan hanya sekedar menerima informasi dari direksi/RUPS, melainkan dapat mengambil tindakan-tindakan yang korektif
e. Pengawasan tidak hanya sekedar menyetujui atau tidak menyetujui terhadap tindakan yang memerlukan persetujuan komisaris, tetapi pengawasan mencakup semua aspek bisnis dan aspek korporat dari perusahaan

5. Tugas Komisaris

Tugas pokok Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT maupun usaha PT dan memberi nasihat pada direksi untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, contohnya saat direksi diberhentikan atau meninggal. Pelaksanaan tugas direksi oleh direksi oleh komisaris hanya bersifat sementara, yaitu hingga diangkatnya direktur PT secara definitif oleh RUPS.

Tugas dan tanggungjawab Komisaris :
a. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi
b. Wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi
c. Ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
d. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng
e. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
f. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu

Pasal/Sumber:
Pasal 108 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 121 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris

Pasal 114 UU No. 40 tahun 2007
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

Pasal 117 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pasal 118 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

6. Prinsip-prinsip Yuridis Komisaris

a. Komisaris merupakan badan pengawas

Komisaris mengawasi tindakan direksi dan PT secara umum

b. Komisaris merupakan badan independen

Komisaris tidak tunduk pada kekuasaan siapapun dan melaksanakan tugas untuk kepentingan PT

c. Komisaris tidak mempuyai otoritas manajemen (non executive)

Komisaris tidak memiliki otoritas manajemen, pihak yang memiliki tugas manajemen adalah Direksi

d. Komisaris tidak bisa memberikan instruksi yang mengikat pada Direksi

Komisaris tidak berwenang memberikan instruksi langsung pada Direksi, fungsi pengawasan Komisaris dilakukan dengan :
Menyetujui tindakan tertentu yang diambil oleh Direksi
Memberhentikan Direksi untuk sementara
Memberikan nasehat pada Direksi, baik diminta ataupun tidak, dalam rangka pengawasan

e. Komisaris tidak dapat diperintah oleh RUPS

7. Kewajiban Komisaris

Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk :

a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain
c. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

Pasal/Sumber:
Pasal 116 UU No. 40 tahun 2007
Dewan Komisaris wajib :
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

8. Pertanggungjawaban Komisaris

Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian bila dapat membuktikan :
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
c. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Bila terjadi kepalitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, maka setiap Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggungjawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggungjawab ini berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 tahun sebelum putusan peryataan pailit diucapkan.

Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan PT bila dapat membuktikan :
a. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan
d. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Pasal/Sumber:
Pasal 114 ayat (5) UU No. 40 tahun 2007
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 115 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. 
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

9. Hak dan Wewenang Komisaris

Hak dan wewenang komisaris adalah :
a. Memperoleh gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
b. Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
c. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Pasal/Sumber:
Pasal 113 UU No. 40 tahun 2007
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 117 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. 
(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

Pasal 118 ayat UU No. 40 tahun 2007
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. 
(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.

10. Komisaris Indepnden

Komisaris independen adalah Komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun dengan pemegang saham. Komisaris independen juga dapat dipahami sebagai Komisaris yang bukan anggota manajemen, pemegan saham mayoritas, pejabat atau seseorang yang berhubungan secara langsung dengan ataupun tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan perusahaan.

Komisaris indepnden dimaksud untuk menciptakan iklim yang lebih obyektif dan independen serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas sert stakeholders. Tujuan mneghadirkan Komisaris independen adalah sebagai penyeimbang pengambilan keputusan Dewan Komisaris.

Pasal/Sumber:
Pasal 120 UU No. 40 tahun 2007
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.
(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 
(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

11. Dewan Pengawas syariah

Bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan pengawas syariah yang terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan pengawas syariah bertugas memberikan nasihat dan saran pada Direksi serta mengawasi kegiatan PT agar sesuai dengan prinsip syariah

Pasal/Sumber:
Pasal 109 UU No. 40 tahun 2007
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah

Powered by BetterDocs

Kantor Kami