A. Pendirian Firma

Pendirian firma secara yuridis formal tidaklah harus dengan akta otentik. Pendirian firma bentuknya bebas yaitu dapat didirikan dengan akta atau secara lisan, walaupun begitu pada umumnya firma didirikan dengan akta otentik.

Jika firma bubar, tidak secara otomatis modal yang telah dimasukkan kembali menjadi milik pribadi para pendiri firma. Harta kekayaan firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening

Alasan pendirian firma :
1. Memperkecil risiko dalam usaha, karena kerugian dapat dibagi-bagi
2. Firma memberikan kemungkinan untuk mendapat modal dari persero firma lain
3. Perusahaan yang didirikan bergantung pada kebijakan, perundingan dan tenaga pemiliknya

Sumber/Pasal:
Pasal 22 KUHD
Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik; akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga

Powered by BetterDocs

Kantor Kami