Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan

A. Organisasi

Sumber/Pasal:

Pasal 22 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

Pasal 23 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia. 

Pasal 24 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. 

Pasal 25 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan. 

Pasal 26 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 27 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Kedudukan

Sumber/Pasal:

Pasal 28 UU No. 17 Tahun 2013
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.

C. Kepengurusan

Sumber/Pasal:

Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: 
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.

Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas. 

Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART. 

Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.

Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. 

Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. 

Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2013

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami