Pendaftaran Pendirian Firma

A. Pendaftaran Pendirian Firma

Pendaftaran pendirian firma adalah proses untuk mendaftarkan pendirian suatu perusahaan yang berbentuk firma di Indonesia. Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan maksud untuk berusaha bersama dalam bidang tertentu, namun tidak berbadan hukum.

Sumber/Pasal:
Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran.
(4) Apabila pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Pengisian Format Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan
b. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(3) Selain menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(4) Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
2. kegiatan usaha;
3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
b. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Menteri menerbitkan SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata pada saat permohonan diterima.
(2) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris
serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”

Powered by BetterDocs

Kantor Kami