A. Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, dimana perjanjian tersebut bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis
Berdirinya persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan
Untuk kepastian hukum bagi pendiri maupun pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan maka dibuat dengan akta otentik dalam hal ini akta notaris
Sumber/Pasal
Pasal 1624 KUHPerdata
persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain