Pendirian Persekutuan Perdata

A. Pendirian Persekutuan Perdata

Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, dimana perjanjian tersebut bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis

Berdirinya persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan

Untuk kepastian hukum bagi pendiri maupun pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan maka dibuat dengan akta otentik dalam hal ini akta notaris

Sumber/Pasal
Pasal 1624 KUHPerdata
persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain

Powered by BetterDocs

Kantor Kami