Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden

A. Penggunaan Laba

PT wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku bila PT mempunyai saldo laba yang positif.

Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, cadangan yang belum mencapai jumlah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh PT setiap tahun buku yang digunakan untuk menutupi kemungkinan kerugian PT pada masa yang akan datang, cadangan wajib tidak selalu berbentuk uang tunai, namun dapat berupa aset lain yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai deviden

Cadangan lainnya adalah cadangan diluar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan PT, contohnya untuk perluasan usaha, pembagian deviden, tujuan sosial dan sebagainya

Ketentuan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang lain untuk cadangan wajib

Pasal/Sumber:
Pasal 70 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2)

Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3)

Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4)

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

B. Penggunaan Laba Bersih

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS. seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan pada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Deviden hanya boleh dibagikan bila PT mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal/Sumber:
Pasal 70 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2)

Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3)

Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4)

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2)

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3)

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

C. Pembagian Deviden Interim Sebelum Tahun Buku

PT dapat membagikan deviden interim sebelum tahun buku PT berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar PT. deviden interim adalah deviden yang dibayarkan lebih dahulu pada pemegang saham di tengah-tengah tahun buku, sebagai talangan dari PT pada pemegang saham untuk nantinya pada akhir tahun RUPS akan diperhitungkan dengan pembagian dividen yang sebenarnya.

Syarat pembagian dividen interim:
Dividen interim dapat dilakukan bila jumlah jumlah kekayaan bersih PT tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan PT tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan PT.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris

Bila dividen interim telah dibagikan dan setelah tahun buku berakhir ternyata PT menderita kerugian maka pemegang saham mengembalikannya pada PT, dalam hal pemegang saham tidak bersedia untuk melakukannya maka direksi dan dewan komisaris bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian PT.

Pasal/Sumber:
Pasal 72 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(2)

Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

(3)

Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

(4)

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).

(5)

Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

(6)

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

D. Dividen yang Tidak Diambil oleh Pemegang Saham

Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukan dalam cadangan khusus. Pengambilan dividen yang telah dimasukan ke dalam cadangan khusus ini diatur dalam RUPS

Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam waktu 10 tahun maka akan menjadi hak PT. Pengambilan dividen adalah jumlah nominal dividen, tidak termasuk bunga. Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak PT dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari PT

Pasal/Sumber:
Pasal 73 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

(2)

RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami