Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • PT Learning Center
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden

Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden

Table of Contents
  • A. Penggunaan Laba
  • B. Penggunaan Laba Bersih
  • C. Pembagian Deviden Interim Sebelum Tahun Buku
  • D. Dividen yang Tidak Diambil oleh Pemegang Saham

A. Penggunaan Laba #

PT wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku bila PT mempunyai saldo laba yang positif.

Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, cadangan yang belum mencapai jumlah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh PT setiap tahun buku yang digunakan untuk menutupi kemungkinan kerugian PT pada masa yang akan datang, cadangan wajib tidak selalu berbentuk uang tunai, namun dapat berupa aset lain yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai deviden

Cadangan lainnya adalah cadangan diluar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan PT, contohnya untuk perluasan usaha, pembagian deviden, tujuan sosial dan sebagainya

Ketentuan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang lain untuk cadangan wajib

Pasal/Sumber:
Pasal 70 UU No. 40 tahun 2007
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

B. Penggunaan Laba Bersih #

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS. seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan pada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Deviden hanya boleh dibagikan bila PT mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal/Sumber:
Pasal 70 UU No. 40 tahun 2007
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71 UU No. 40 tahun 2007
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

C. Pembagian Deviden Interim Sebelum Tahun Buku #

PT dapat membagikan deviden interim sebelum tahun buku PT berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar PT. deviden interim adalah deviden yang dibayarkan lebih dahulu pada pemegang saham di tengah-tengah tahun buku, sebagai talangan dari PT pada pemegang saham untuk nantinya pada akhir tahun RUPS akan diperhitungkan dengan pembagian dividen yang sebenarnya.

Syarat pembagian dividen interim:
Dividen interim dapat dilakukan bila jumlah jumlah kekayaan bersih PT tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan PT tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan PT.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris

Bila dividen interim telah dibagikan dan setelah tahun buku berakhir ternyata PT menderita kerugian maka pemegang saham mengembalikannya pada PT, dalam hal pemegang saham tidak bersedia untuk melakukannya maka direksi dan dewan komisaris bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian PT.

Pasal/Sumber:
Pasal 72 UU No. 40 tahun 2007
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

D. Dividen yang Tidak Diambil oleh Pemegang Saham #

Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukan dalam cadangan khusus. Pengambilan dividen yang telah dimasukan ke dalam cadangan khusus ini diatur dalam RUPS

Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam waktu 10 tahun maka akan menjadi hak PT. Pengambilan dividen adalah jumlah nominal dividen, tidak termasuk bunga. Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak PT dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari PT

Pasal/Sumber:
Pasal 73 UU No. 40 tahun 2007
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 10, 2023
Rencana Kerja Dan Laporan TahunanPengesahan badan hukum

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Penggunaan Laba
  • B. Penggunaan Laba Bersih
  • C. Pembagian Deviden Interim Sebelum Tahun Buku
  • D. Dividen yang Tidak Diambil oleh Pemegang Saham
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri