Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Dasar Hukum PT Perorangan
  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Dasar Hukum Perseroan Komanditer (CV)
  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Dasar Hukum Firma
  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Dasar Hukum Persekutuan Perdata
  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang

Organisasi Kemasyarakatan Learning Center

  • Asas, Ciri dan Sifat
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • Perkumpulan Learning Center
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan

Pendirian Badan Hukum Perkumpulan

Table of Contents
  • A. Syarat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • B. Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

A. Syarat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan #

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b. program kerja
c. sumber pendanaan
d. surat keterangan domisili
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Sumber/Pasal:
Pasal 12 UU No.17 Tahun 2013 
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; 
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang

B. Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan #

Pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan pada menteri melalui SABH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber/Pasal:
Pasal 9 
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian.

Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum mengisi Format Pendirian.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan.
(4) Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. sumber pendanaan Perkumpulan;
d. program kerja Perkumpulan;
e. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak. 

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal Format Pendirian Perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.

Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Format Pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 31, 2023
Nama PerkumpulanPerubahan Anggaran Dasar

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Syarat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • B. Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri