Pendirian Badan Hukum Perkumpulan

A. Syarat Pendirian Badan Hukum Perkumpulan

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
b. program kerja
c. sumber pendanaan
d. surat keterangan domisili
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Sumber/Pasal:
Pasal 12 UU No.17 Tahun 2013 
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; 
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang

B. Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan pada menteri melalui SABH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber/Pasal:
Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian.

Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum mengisi Format Pendirian.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perkumpulan.
(4) Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. sumber pendanaan Perkumpulan;
d. program kerja Perkumpulan;
e. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak. 

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal Format Pendirian Perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.

Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Format Pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami