Frequently Asked Question Perkumpulan

Pertanyaan yang sering diajukan dalam permasalahan perkumpulan

Bagaimana legalitas hukum tentang Perkumpulan?

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
  • Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendirikan perkumpulan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, dokumen yang diperlukan adalah :
– Salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya
– Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya
– Sumber pendanaan Perkumpulan
– Program kerja Perkumpulan
– Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
– Notulen rapat pendirian Perkumpulan
– Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak

Apa saja perubahan yang termasuk perubahan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Permenkumham No. 3 Tahun 2016, yang termasuk dalam persetujuan perubahan Anggaran Dasar meliputi :
– Nama Perkumpulan
– Kegiatan Perkumpulan
– Organ Perkumpulan
– Kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan
– Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan

Apa saja organ dalam perkumpulan ?

Organ-organ perkumpulan terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Bagaimana tahapan pembubaran/berakhirnya perkumpulan?

Permohonan pembubaran perkumpulan dilakukan dengan cara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia


Powered by BetterDocs

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center