A. Jenis Perseroan Komanditer (CV)
1. Perseroan komanditer atau CV diam-diam
CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai cv pada publik. bagi orang luar jenis udaha ini dianggap sebagai usaha dagang biasa tetapi secara intern di antara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum
2. Perseroan komanditer atau CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka pada pihak ketiga, hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian cv oleh notaris dan akta pendirian didaftarkan didaftar perusahaan
3. Perseoran komanditer atau CV dengan saham
Munculnya jenis cv atas saham karena dalam perkembangannya cv membutuhkan modal. untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditer dapat memiliki satu atau beberapa saham.