Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

A. Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

Laporan keuangan Perseroan Perorangan merupakan laporan yang memuat informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari perusahaan selama suatu periode. Laporan keuangan PP biasanya terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas.

Sumber/Pasal :
Pasal 153F UU No. 11 Tahun 2020
(1) Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.                                                                                                            (5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11 PP No. 8 Tahun 2021
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian irak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.
(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.
(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.
(7) Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami