Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • PT Perorangan Learning Center
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

Table of Contents
  • A. Laporan Keuangan Perseroan Perorangan

A. Laporan Keuangan Perseroan Perorangan #

Laporan keuangan Perseroan Perorangan merupakan laporan yang memuat informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari perusahaan selama suatu periode. Laporan keuangan PP biasanya terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas.

Sumber/Pasal :
Pasal 153F UU No. 11 Tahun 2020
(1) Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.                                                                                                            (5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11 PP No. 8 Tahun 2021
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian irak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.
(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH.
(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.
(7) Menteri menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 10, 2023
Perubahan Perseroan PeroranganPembubaran Perseroan Perorangan

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri